Sentimen
Negatif (100%)
30 Nov 2022 : 15.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Usut Suap Rektor Unila Lewat Rombongan PNS : Okezone Nasional

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

30 Nov 2022 : 15.42
KPK Usut Suap Rektor Unila Lewat Rombongan PNS : Okezone Nasional

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap yang menyeret rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM). Kali ini, dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tersebut diusut lewat rombongan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedikitnya, ada tujuh PNS yang diagendakan diperiksa penyidik KPK, hari ini. Mereka yakni, Sulaemi; Arif Sugiono; Esmail Newawi; Ahmad Sulaiman; Faried Hasbani; dan Nizamudin. Tak hanya rombongan PNS, KPK juga memanggil seorang Dokter, Razmi Zakiah Oktarlina dan Anggota tim TIK UTBK SNMPTN Barat, Martinus.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (30/11/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. KPK menduga banyak pihak yang 'menitipkan' calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut bersama Lifebuoy x MNC Peduli Tengah Berlangsung!

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sentimen: negatif (100%)