Sentimen
Negatif (95%)
30 Nov 2022 : 12.04
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, pengangguran

Apindo Kepri: Kenaikan UMP Kebijakan Politis, Bukan Ekonomis

30 Nov 2022 : 12.04 Views 2

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Apindo Kepri: Kenaikan UMP Kebijakan Politis, Bukan Ekonomis
Apindo Kepri: Kenaikan UMP Kebijakan Politis, Bukan Ekonomis
Ilustrasi uang. Foto: Shutterstock

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) provinsi Kepulauan Riau, menyayangkan keputusan Gubernur Kepri terkait kenaikan UMP.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafki Rasyid mengatakan, Gubernur Kepri tidak patuh kepada peraturan pemerintah No 36 tahun 2021. Ia melihat kebijakan ini lebih kepada kebijakan politis, bukan pertimbangan ekonomi.

Menurutnya, langkah menetapkan kenaikan UMP dilakukan saat sektor ekonomi belum pulih sepenuhnya akibat Pandemi COVID-19, ditambah lagi dengan ancaman resesi ekonomi global tahun 2023 nanti.

"Kebijakan kontra produktif karena tingkat pengangguran yang masih sangat tinggi di Kepri. Kita tentu kecewa dengan kebijakan ini," ungkapnya kepada kepripedia, Selasa (29/11).

Sesuai dengan sikap Apindo sebelumnya, menganggap penetapan UMP Kepri tersebut melanggar PP 36 tahun 2021 yang masih berlaku.

"Sehingga kita mempertimbangkan untuk menggugat keputusan Gubernur tersebut ke PTUN," jelas dia.

"Begitu juga jika nanti UMK Batam ditetapkan keluar dari PP 36 tahun 2021, maka kemungkinan juga akan kita lakukan gugatan ke PTUN," tambah dia lagi.

Kendati demikian, Ia berharap para investor di Kepri dan Batam agar tetap tenang menyikapi keputusan Gubernur yang keluar dari aturan pemerintah ini.

Perusahaan bisa tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku yaitu PP 36 tahun 2021. Jika melakukan gugatan UMP ini. Begitu juga untuk UMK Batam.

"Jika kebijakan Gubernur keluar dari koridor hukum yang berlaku, maka kita akan berpegang pada aturan yang berlaku," pesan dia.

Dia mengimbau perusahaan di Batam untuk tidak mengurangi tenaga kerja. Hal itu dengan tujuan agar pengangguran tidak meledak saat situasi sekarang.

Sebelumnya Pemerintah Kepulauan Riau  telah menetapkan Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Rp 3.279.194 per bulan.

Penetapan ini setelah adanya pembahasan UMP bersama dewan pengupahan beberapa waktu lalu menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.

Nilai UMP 2023 tersebut naik sebesar Rp. 229.022 atau 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022 yang sebesar Rp. 3.050.172 per bulan.

Penetapan UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022.

Sentimen: negatif (95.5%)