Sentimen
Positif (100%)
28 Nov 2022 : 22.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Yogyakarta

Daftar UMP 2023 di Jawa, Provinsi Mana yang Kenaikannya Paling Tinggi?

29 Nov 2022 : 05.17 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Daftar UMP 2023 di Jawa, Provinsi Mana yang Kenaikannya Paling Tinggi?
Jakarta -

Pemerintah provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Provinsi yang telah mengumumkan UMP tahun depan mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Penetapan kenaikan UMP 2023 disesuaikan pada aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Berikut daftar provinsi di Pulau Jawa yang telah menetapkan UMP 2023, dikutip dari catatan detikcom:

1. DKI Jakarta

UMP DKI Jakarta ditetapkan naik 5,6% dari tahun 2022 atau sebesar Rp 326.953. Dengan kenaikan ini, makan UMP DKI Jakarta 2023 menjadi Rp 4.900.798

-

-

"Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP di sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).

"Jadi UMP Pemprov DKI 2023 sebesar Rp 4.900.798," lanjutnya.

2. Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada tahun 2023. UMP Provinsi Banten naik 6,4% atau menjadi Rp 2.661.280,11.

"Penetapan UMP sudah ditandatangani oleh Pj gubernur," kata Kadisnakertrans Pemprov Banten Septo Kanaldi ke detikcom.

Keputusan kenaikan UMP ini katanya tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

3. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat telah mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Berdasarkan ketetapannya, UMP Jabar 2023 disahkan senilai Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.

Pengumuman besaran UMP Jawa Barat disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11/2022). Menurutnya, besaran UMP itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.

"Semua ini saya telah meneliti, dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga Pemprov Jawa Barat memutuskan dan menetapkan besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17," kata Setiawan, dikutip dari detikJabar.

4. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01%. Ketetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Jateng nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.

Artinya, dari UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935, kini naik menjadi sebesar Rp 1.958.169,69. Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar di kantornya, Semarang, dikutip dari detikJateng.

5. Yogyakarta

UMP Yogyakarta tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp 1.981.782,39. Angka ini naik 7,65% dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.840.915,53.

Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono mengungkapkan, kenaikan UMP ini cukup signifikan yaitu sekitar Rp 140.666,86.

"Berikutnya dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39," ujarnya dikutip dari detikJateng.

6. Jawa Timur

Pemerintah provinsi Jawa Timur telah mengumumkan keputusan kenaikan UMP 2023. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023.

"UMP Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 (dua juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen)," tulis surat keputusan tersebut.

Ini artinya, ada kenaikan sebesar 7,8% atau sekitar Rp 148.677 dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.891.567. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

(ada/hns)

Sentimen: positif (100%)