Sentimen
Negatif (98%)
28 Nov 2022 : 21.15
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Dicopot Gegara Jadi Saksi Korupsi, 3 Pejabat Pemkab Mimika Gugat Bupati

29 Nov 2022 : 04.15 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Dicopot Gegara Jadi Saksi Korupsi, 3 Pejabat Pemkab Mimika Gugat Bupati
Jakarta -

Tiga pejabat eselon II di Pemkab Mimika, Papua yang dicopot Plt Bupati Johannes Rettob, mengajukan perlawanan atas pencopotan mereka dari jabatannya. Ketiganya mengajukan Surat Keberatan atas Keputusan pemberhentian dari jabatan mereka.

Ketiga eks eselon II Kabupaten Mimika, itu di antaranya Jania Basir Rante Danun (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD), Jeni Ohestina Usmany (Kepala Dinas Pendidikan/Pj Sekda), dan Ida Wahyuni (Kepala Dinas Perhubungan).

Surat keberatan itu merupakan prosedur yang harus ditempuh sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

-

-

Dalam dokumen tersebut, ketiganya mengajukan Surat Keberatan dengan beberapa alasan, pertama Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika dinilai tidak berwenang memberhentikan/mencopot pegawai. Karena berdasarkan UU AP, Pelaksanan Tugas (Plt) merupakan jabatan mandat yang tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan/mencopot pegawai.

"Kedua, dalam proses pencopotan ini, tidak pernah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan tanpa diberikan hak jawab secara professional," tulis dokumen tersebut, dikutip dari keterangan tertulis Senin (28/11/2022).

Ketiga SK pemberhentian ini jelas melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU AP karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (melanggar Asas Kepastian Hukum);

"Dilakukan tidak cermat dan tidak berdasar pada informasi serat dokumen yang lengkap (melanggar Asas Kecermatan); dan telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk sewenang-wenang (melanggar Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan)," lanjut keterangan tersebut.

Selain mengajukan Surat Keberatan tersebut, ketiganya telah melaporkan pula pencopotan ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan saat ini sedang menunggu rekomendasi hasilnya.

Sebagaimana diketahui Jania Basir Cs dicopot dari jabatannya, karena mereka disebut melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan pembelian helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.

Ketiganya diberhentikan berdasarkan Keputusan Bupati Mimika yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Mikika pada tanggal yang sama, 25 Oktober 2022 dan dipindahkan/ditempatkan ke tempat yang sama pula, di Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.

Berdasarkan dokumen yang diterima, Jumat (25/11) Jania Basir Cs diberhentikan karena alasan yang sama pula, yaitu terindikasi melanggar azas netralitas PNS dan disebutkan juga karena tidak menunjukkan loyalitas, dedikasi, integritas, dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Pejabat Tinggi Pratama (eselon II). Karena alasan itulah, ketiganya langsung diberhentikan sebagai langkah tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme PNS dalam Jabatan Tinggi Pratama.

Menanggapi hal itu, Jania Basir membantah karena merasa tidak pernah melaporkan Plt. Bupati tapi yang benar adalah ketiganya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter

"Memang benar di dalam SK Pemberhentian saya sebagai Kepala BPKAD disebut alasan karena melaporkan Plt Bupati tapi yang sebenarnya saya dipanggil APH bukan sebagai pelapor tapi sebagai saksi," kata Jania.

"Dimintai keterangan terkait kasus tersebut mulai saat saya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan maupun setelah menjabat sebagai Kepala BPKAD," sambung dia. Pemeriksaan tersebut, lanjut Jania, dilakukan oleh sejumlah penegak hukum. Mulai dari KPK, Kepolisian, hingga Kejaksaan. "Semua sudah memanggil saya sebagai saksi dan dimintai keterangan," ucapnya.

Pemberhentian ini diduga dilakukan secara sewenang-wenang dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, aroma pencopotan ini sangat erat kaitannya dengan kasus yang menyangkut Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob.

(ada/das)

Sentimen: negatif (98.3%)