Sentimen
Negatif (100%)
27 Nov 2022 : 22.01
Informasi Tambahan

Kasus: Tawuran, penganiayaan

Bacok Pria hingga Tewas saat Tawuran, 5 Pelajar SMA di Medan Jadi Tersangka

27 Nov 2022 : 22.01 Views 2

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Bacok Pria hingga Tewas saat Tawuran, 5 Pelajar SMA di Medan Jadi Tersangka
Bacok Pria hingga Tewas saat Tawuran, 5 Pelajar SMA di Medan Jadi Tersangka
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa saat memaparkan kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar. Foto: Polrestabes Medan

Polisi mengungkap kasus tewasnya pelajar bernama Eko Farid saat tawuran di SPBU Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan. 5 orang pelajar telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa mengatakan, kelima tersangka berinisial SA alias P, RM alias M, KES, JSS dan ALN.

“TKP di Jalan Sumarsono ini, seperti yang kita ketahui bersama, terjadi penganiayaan yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia,” kata Valentino saat paparan di Mapolrestabes Medan, Minggu (27/11).

Korban merupakan pelajar di SMK Negeri 9 Medan. Sebelum kejadian, korban dan kelompok pelaku yang berasal dari SMA Eka Prasetya tawuran di Jalan Kapten Sumarsono.

“Dan di sana terjadi lempar melempar, ada juga informasi menggunakan panah. Namun karena kalah jumlah. Mereka (korban) melarikan diri,” ujar Valentino.

Bacok Pria hingga Tewas saat Tawuran, 5 Pelajar SMA di Medan Jadi Tersangka (1)
Ilustrasi Pembacokan Foto: Andina Dwi Utari/kumparan

Setelah tawuran, korban dan beberapa temanya mengisi di SPBU Jalan Sumarsono. Ternyata dari lokasi yang sama, kelompok dari SMA Eka Prasetya mengejar korban dan terjadi penganiayaan.

“Korban Farid meninggal dunia di TKP karena ada dibacok. Dari kejadian itu ada 5 orang yang sudah kita amankan,” kata Valentino.

Otak penganiyaan diinisiasi oleh pelaku SA. Dia melukai korban dengan celurit.

Terkait pemicu tawuran, polisi masih mendalaminya. Namun kedua kelompok itu memang sudah merencanakannya.

“Hasil penyelidikan kami sementara memang adik pelajar ini merencanakan untuk tawuran, istilahnya berantem antar sekolah. Sudah ada kejadian sebelumnya yang mengakibatkan dendam antara sekolah ini,” kata Valentino.

Polisi masih mendalami adanya dugaan kelompok pelajar lain terlibat. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Valentino.

Sentimen: negatif (100%)