Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Buruh Ancam Demo Sampai Akhir Tahun, Ekonomi Bisa Jadi Korban
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan aksi besar-besaran (demo) sampai akhir tahun. Hal itu dilakukan jika upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak naik seperti keinginannya yakni 10,5% atau Rp 5.131.569.
Ekonom senior atau Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengingatkan bahwa demo yang masif bisa mengganggu produksi industri dan perekonomian.
"Sepanjang demo tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan tidak memaksa semua buruh demo apalagi memaksakan mogok kerja, dampaknya keperekonomian tidak akan besar. Kecuali jika yang dilakukan adalah mogok kerja dan dilakukan secara masif, pasti akan mengganggu produksi dan perekonomian," kata Piter saat dihubungi, Minggu (27/11/2022).
Di sisi lain, pemerintah juga tidak bisa menghalangi buruh demo karena itu merupakan hak konstitusional. Peran pemerintah yang dibutuhkan adalah mengambil kebijakan yang terbaik untuk semua, baik itu pekerja maupun buruh.
"Buruh menuntut kenaikan upah itu haknya, tapi pemerintah juga berwenang dan harus mengambil kebijakan yang dianggap terbaik untuk semua," tuturnya.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira meminta pemerintah dan pelaku usaha melihat dampak upah minimum terhadap stimulus daya beli ekonomi. Jika pasar domestik Indonesia kuat karena upahnya naik, pengusaha juga bakal diuntungkan.
"Selama ini ketidakpastian aturan pengupahan muncul karena persepsi upah minimum naik maka picu PHK. Padahal kalau pasar domestik indonesia kuat tahun depan karena upahnya naik, yang untung juga pengusaha," ujarnya dihubungi terpisah.
Cara cegah buruh demo agar ekonomi tidak jadi korban adalah dengan duduk bersama. Menurut Bhima, demo itu terjadi karena adanya ketimpangan stimulus antara pelaku usaha dengan pekerja.
"Bantuan ke pekerja dirasa belum cukup, maka tuntutannya beralih ke kenaikan upah. Pekerja berpegang pada PP 78/2015 karena UU Cipta Kerja diputus inkonstitusional bersyarat. Dalam PP 78/2015 rumusannya jelas pertumbuhan ekonomi plus inflasi, harusnya naik ke Rp 5 juta upah DKI," imbuhnya.
(aid/dna)Sentimen: negatif (96.2%)