Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Prada
Kab/Kota: Biak
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Polemik Tewasnya Prada Indra: 4 Penganiaya Tersangka; Motif Pembinaan Junior
Kumparan.com Jenis Media: News
Seorang prajurit TNI Angkatan Udara bernama Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya yang bertugas di Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) Biak, Papua, dinyatakan meninggal pada Sabtu (19/11).
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan, Indra meninggal setelah sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak.
"Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak," kata Gilang lewat keterangannya, Kamis (24/11).
Gilang menuturkan, Indra bertugas tepatnya di Sekretariat Makoopsud III Biak. Dari hasil penyelidikan sementara, Indra diduga dianiaya rekannya sesama prajurit TNI AU.
Kasus penganiayaan ini melibatkan 4 TNI AU. Gilang menyebut, keempat prajurt TNI AU tersebut saat ini telah ditahan. Namun, dia belum mengungkap identitas para pelaku.
"Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan 4 prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
4 Prajurit Jadi Tersangka
Marsma Indan Gilang Buldansyah menyatakan telah menetapkan empat prajurit yang menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya sebagai tersangka.
Langkah tegas tersebut diambil usai sebelumnya pihak TNI AU telah melakukan penahanan terhadap keempatnya untuk memudahkan proses penyidikan.
Keempat pelaku penganiaya itu yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama.
”Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," ujar Indan saat dihubungi, Kamis (24/11).
Pembinaan Junior Jadi Motif Penganiayaan
TNI AU mengungkap motif di balik penganiayaan terhadap 4 prajurit TNI AU oleh seniornya di Biak, Papua, pada 19 November lalu.
”Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada Yuniornya, ini motifnya," ujar Marsma Indan Gilang Budiansyah, saat dihubungi, Jumat (25/3).
Akibat perbuatan itu, keempat senior Prada Indra berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan.
Prada Indra merupakan salah seorang tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua. Ia meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Lanud Manuhua, Biak.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, 351 KUHP Ayat 3 Tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal, dan Pasal 131 KUHPM Ayat 3 Tentang Pemukulan Atasan Kepada Bawahan Dalam Dinas Yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
”Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat,” kata Indan.
Sentimen: negatif (100%)