Sentimen
Negatif (57%)
26 Nov 2022 : 06.29
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Penjelasan Lengkap soal Nyaris Rp 100 T di Rekening Brigadir J

26 Nov 2022 : 06.29 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Penjelasan Lengkap soal Nyaris Rp 100 T di Rekening Brigadir J
Jakarta -

Dokumen berita acara berita acara penghentian sementara transaksi pada rekening Yosua Hutabarat atau Brigadir J beredar luas. Di dalamnya, disebutkan nilai nominal mencapai Rp 99,99 triliun alias nyaris Rp 100 triliun, dengan jenis transaksi debet.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung merespons informasi tersebut. Pihak PPATK menyatakan telah membekukan sementara rekening tersebut.

Langkah tersebut dilakukan karena ada transaksi dicurigai merupakan hasil tindak pidana terkait kasus pembunuhannya yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

-

-

PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening Brigadir Yosua (NY) pada 18 Agustus 2022.

Lebih lanjut, PPATK meminta penyedia jasa keuangan menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi kepada nasabah penyedia jasa keuangan paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi.

Nominal yang tercantum bukanlah nilai saldo atau nilai transaksi melainkan nilai maksimum yang bisa diblokir oleh pihak penyedia jasa keuangan dalam hal ini Bank BNI.

"Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut," tulis PPATK dalam keterangan resminya, Jumat (25/11/2022).

Terpisah, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo ikut meluruskan informasi yang beredar terkait rekening Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017," ujar Okki, dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (25/11/2022).

Selanjutnya, Okki juga menjelaskan, penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. Dengan kata lain, nominal tersebut bukanlah transaksi maupun saldo rekening Brigadir Yoshua.

"Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut," terang Okki saat dikonfirmasi kembali oleh detikcom.

Penjelasan BNI soal angka nyaris Rp 100 triliun di halaman berikutnya. Langsung klik

Sentimen: negatif (57.1%)