Sentimen
Tugas LSPro dan Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk
Kumparan.com Jenis Media: News
Pasti kalian sudah tidak asing dengan SNI kan? SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah sertifikasi untuk produk yang memiliki kesesuaian standar mutu. Untuk bisa memperoleh sertifikasi SNI ini ada beberapa tahap yang harus ditempuh. Kegiatan sertifikasi produk sebagai syarat pemberian sertifikasi SNI dilakukan oleh LSPro. Apa saja tugas LSPro? Bagaimana proses untuk mendapatkan sertifikasi SNI suatu produk? Simak jawabannya dalam artikel ini.
Tugas LSPro
Untuk saat ini belum semua produk pangan di Indonesia diwajibkan memenuhi SNI. Beberapa jenis makanan dan minuman yang sudah diwajibkan memenuhi SNI adalah susu bubuk, air minum, mi instan, dan minyak goreng sawit.
Dikutip dari UMKM Dahulu, Unicorn Kemudian oleh Yudana (2020), pemberian sertifikat SNI dilakukan oleh pihak ketiga (pemerintah atau swasta) yang sudah dinilai dan diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Pihak ketiga tersebut kemudian disebut sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).
Berikut ini tugas-tugas LSPro:
Melakukan pengujian produk. Tugas utama LSPro adalah melakukan uji produk yang akan disertifikasi. Hasil dari pengujian yang dilakukan akan menunjukkan komposisi atau komponen dari produk tersebut. Data tersebut digunakan sebagai patokan untuk mengambil keputusan.
Menentukan tingkat kelayakan produk. Setelah produk diuji maka produk tersebut akan dinyatakan apakah layak beredar atau tidak. Jika hasilnya baik, produk tersebut layak beredar. Namun, jika hasilnya tidak baik atau ditemukan kesalahan, produk tersebut tidak layak beredar dan harus dievaluasi ulang.
Memberikan sertifikat produk. Sertifikat bisa diberikan jika produk dinyatakan memenuhi standar mutu yang berlaku.
Proses Sertifikasi Produk
Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi. Ingat, objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan. Hal ini berbeda dengan sertifikasi sistem manajemen yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya.
Cek apakah produk yang akan kita sertifikasi sudah ada standarnya, dalam hal ini apakan SNI-nya sudah ditetapkan. Jika SNI-nya belum ada, produk kita tidak dapat disertifikasi.
Setelah memastikan SNI-nya, cek apakah ada LSPro yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. Jika tidak ada LSPro yang terakreditasi, berarti produk kita belum dapat disertifikasi. Sebaliknya, jika sudah ada LSPro yang terakreditasi, kita dapat menghubungi LSPro terkait untuk detail persyaratannya.
Cara Mendapatkan Sertifikat SNI ke LSPro
Fotokopi akte notaris pendirian perusahaan
Fotokopi SIUP dan TDP
Fotokopi NPWP
Surat pendaftaran merek atau sertifikat merek dari Dirjen HAKI
Surat perlimpahan merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (hanya bila merek bukan milik sendiri)
Bagan organisasi yang disahkan pimpinan
Surat penunjukkan wakil manajemen dan biodatanya
Surat permohonan SPPT SNI
Angka pengenal importir (API) (bila bukan produsen)
Fotokopi sertifikat sistem manajemen mutu atau manajemen lainnya (bila ada)
Demikian tugas LSPro dalam memberikan sertfikat SNI dan proses serta dokumen sebagai persyaratannya. Semoga bermanfaat. (KRIS)
Sentimen: positif (88.3%)