Sentimen
Positif (80%)
24 Nov 2022 : 12.12
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Jaksa Siap Jemput Paksa 2 Polisi Propam Polri Saksi Sidang Hendra Kurniawan dkk

24 Nov 2022 : 12.12 Views 2

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Jaksa Siap Jemput Paksa 2 Polisi Propam Polri Saksi Sidang Hendra Kurniawan dkk
Jaksa Siap Jemput Paksa 2 Polisi Propam Polri Saksi Sidang Hendra Kurniawan dkk
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim agar diizinkan melakukan jemput paksa terhadap dua saksi dari Polri. Kedua saksi tersebut dinilai tak kooperatif karena mangkir dari panggilan untuk bersaksi di depan persidangan.

Dua saksi dari Polri yang dimaksud adalah: Radite Hernawa dan Agus selaku anggota Divisi Propam Polri.

Sejatinya, keduanya duduk sebagai saksi dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (24/11).

Namun dalam panggilan ketiga kalinya pun, keduanya kembali tidak memenuhinya. Sehingga, JPU meminta ke majelis hakim agar diizinkan untuk melakukan penjemputan paksa.

"Saksi yang lain yang telah secara patut kami panggil akan kami hadirkan secara paksa tentu prosedurnya kami akan laksanakan dari penuntut umum," kata jaksa.

"Tadi telah kami hubungi atasannya langsung, Direktur Penyidikan Mabes Polri, mereka siap seperti itu," imbuhnya.

Permintaan jemput paksa terhadap dua saksi ini juga didukung oleh kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat.

"Kalau panggilan sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa," kata Henry.

Jaksa Siap Jemput Paksa 2 Polisi Propam Polri Saksi Sidang Hendra Kurniawan dkk (1)
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Lantas apa kata hakim?

"Ya, tadi sudah diusulkan, JPU akan menghadirkan dua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

Henry kemudian menegaskan kembali urgensi keduanya perlu dilakukan pemanggilan paksa karena keterangannya sangat diperlukan untuk nasib kliennya.

"Karena seperti Radite kami sudah baca berita acaranya, saksi ini dikatakan saksi faktual, tapi dia tidak mengetahui apa-apa," kata Henry.

Kemudian, tambah Henry, keterangan dia berdasarkan cerita dari penyidik, seakan-akan dia sebagai saksi.

"Oleh karena itu, kami memandang sangat perlu untuk kami uji keterangannya," ucap Henry.

"Kami apresiasi Kapolri atas kinerja untuk amankan negara ini. Sehingga tidak ada alasan apa pun untuk kedua anggota Polri bernama Radite dan Agus untuk tidak hadir. Ini sudah panggilan ketiga. Keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan kedua klien kami. Jadi kami mohon dengan amat sangat kepada jaksa untuk segera melakukan jemput paksa," tambah Sahala Panjaitan salah satu tim kuasa hukum Hendra dan Agus.

"Baik sudah, cukup, karena tadi juga disanggupi oleh Penuntut Umum pada persidangan selanjutnya. Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada hari Kamis, 1 Desember 2022," timpal Hakim.

Belum ada pernyataan dari Mabes Polri maupun Radite dan Agus soal pemanggilan sidang tersebut.

Hendra dan Agus adalah terdakwa obstruction of justice bersama Ferdy Sambo serta empat anggota polisi lain. Mereka didakwa turut menghalangi penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan cara mengamankan dan memusnahkan alat bukti CCTV.

Atas perbuatannya, Sambo serta Hendra dkk didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: positif (80%)