Lagu Aku Papua Disebut Dinyanyikan Tanpa Izin di PON XX
CNNindonesia.com Jenis Media: Hiburan
Lagu Aku Papua milik mendiang Franky Sahilatua diklaim telah dinyanyikan tanpa izin saat upacara pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, beberapa waktu lalu.
Keluarga mendiang Franky Sahilatua bersama kuasa hukumnya, Igor Renjana, kemudian mengadukan dugaan pelanggaran hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"(Lagu) Aku Papua itu di pembukaan PON itu enggak ada izin dari ahli waris Franky. Ya kami lagi laporin ke DJKI," ujar Igor Renjana, seperti diberitakan detikHot, Sabtu (16/10).
Lagu Aku Papua memang sempat dinyanyikan oleh Edo Kondologit, Michael Jakarimilena, dan Nowela Idol di sesi awal pembukaan PON XX Papua pada 2 Oktober 2021.
Pihak keluarga Franky Sahilatua terutama sang istri, Harwatiningrum alias Aniq, merasa tidak terima. Pasalnya, selama ini tidak ada pihak yang datang meminta izin dengannya selaku ahli waris.
Igor Renjana menjelaskan, seharusnya pihak penyelenggara meminta izin untuk menyanyikan lagu Aku Papua pada keluarga Franky Sahilatua.
"Harusnya izin saja, itu tergantung sih ya bentuk izinnya itu bisa royalti atau hanya izin lisan," kata Igor Renjana.
[Gambas:Youtube]
Saat ditanya mengenai kerugian yang dialami, Igor Renjana menegaskan keluarga Franky Sahilatua merugi perihal royalti. Mereka yakin setiap musisi yang lagunya diputar dalam acara tersebut pasti mendapatkan hak ekonomi.
Ia pun menilai seharusnya ada apresiasi yang didapatkan keluarga Franky Sahilatua karena lagunya juga turut diputar dalam acara tersebut.
Sementara itu terkait nama-nama yang diadukan, Igor mengatakan bahwa hal itu sudah dimasukkan dalam materi pelaporan. Igor menegaskan saat ini terlapor masih berstatus dalam lidik.
"Jadi saya di situ disebutnya terlapornya itu dalam lidik. Nah dalam lidik itu berarti masih saya serahkan sama penyidik, nanti siapa yang bertanggung jawab. Karena kita melihatnya itu kan di channel YouTube Sekretariat Presiden," jelas Igor Renjana.
Aduan ini diketahui terdaftar pada nomor EC65F48 di DJKI. Aniq mengadukan hal ini dengan menyertakan Pasal 113 Ayat 3 Undang Undang tentang hak cipta.
Selanjutnya, Aniq selaku pihak keluarga Franky Sahilatua dan didampingi Igor Renjana akan memyambangi DJKI untuk dimintai klarifikasi atas aduannya itu. Mereka dijadwalkan hadir pada Senin (18/10) pukul 14.00 WIB.
(nly/end)[-]
Sentimen: positif (86.5%)