Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Bogor
Tokoh Terkait
Kalah Sidang 2 Kali soal Sita Aset, Satgas BLBI: Kita Banding!
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dua kali kalah di pengadilan terkait sita aset. Setelah kalah lawan Ongko soal sita dua aset di Jakarta, terbaru terkait penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor yang dimiliki PT Bogor Raya Development (BRD).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PTUN Bandung memutuskan penyitaan aset itu harus dibatalkan karena dianggap melanggar Undang-Undang (UUD) 1945. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pun buka suara.
Rionald mengatakan akan melakukan banding terhadap hasil putusan PTUN Jakarta dan PTUN Bandung tersebut. Dia yakin apa yang telah dilakukan Satgas BLBI adalah benar.
"Saya bisa sampaikan bahwa langkah yang kita lakukan adalah banding," kata Rionald kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Rionald yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyebut tidak akan berhenti melakukan berbagai upaya sampai hak negara dikembalikan. Sayangnya ia tidak mau membeberkan langkah apa saja yang sedang dilakukan Satgas BLBI.
"Saya tidak akan memberikan komen mengenai langkah-langkah lain yang sedang kita lakukan. It's a work in progress dan kita tidak akan berhenti sampai hak negara dikembalikan," tegasnya.
Satgas BLBI Kalah Dua Kali Dalam Sidang
PTUN Bandung memutuskan agar penyitaan aset lapangan golf dan properti di Bogor yang dimiliki PT BRD harus dikembalikan. Penyitaan kawasan properti seluas 89 hektare itu sebelumnya diyakini milik obligor BLBI, bos PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono (besan Setya Novanto) dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono.
"Menyatakan batal keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa pencatatan blokir terhadap bidang tanah 1-274," demikian bunyi putusan PTUN Bandung dilansir dari website resminya, Kamis (17/11/2022).
Penyitaan aset dilakukan dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 3.579.412.035.913. Di sisi lain, pihak pengelola properti PT BRD membantah jika asetnya terkait bos Aspac, kemudian menggugat ke PTUN Bandung dan dikabulkan.
Satgas BLBI juga kalah melawan anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di PTUN Jakarta. Hasil putusan persidangan menyatakan tindakan Satgas BLBI telah melanggar UUD 1945.
Irjanto Ongko menggugat Satgas BLBI ke PTUN Jakarta. Gugatan yang terdaftar pada 7 Juni 2022 itu dilayangkan karena langkah Satgas BLBI dalam menyita dan memasang plang terhadap 2 aset tanah miliknya dianggap melanggar hukum dan dikabulkan.
PTUN Jakarta memutuskan Irjanto Ongko bukan penanggung utang maupun penjamin utang dari Kaharudin Ongko. Serta tanah SHM 00553 dan 00554 milik penggugat diperoleh secara pribadi mulai tahun 1994 jauh sebelum pengucuran BLBI dan tidak terkait dengan bank umum nasional maupun Kaharudin Ongko.
"Dengan demikian SHM 00553 dan 00554 tidak dapat dijadikan objek penyitaan oleh Tergugat I dan Tergugat II," beber majelis yang beranggotakan Enrico Simanjuntak dan Andi Maderumpu.
(aid/das)Sentimen: negatif (99.6%)