Sentimen
Netral (100%)
23 Nov 2022 : 13.32
Informasi Tambahan

BUMN: Pegadaian, PT Pegadaian (Persero)

Tokoh Terkait

OJK Blak-blakan soal Transformasi Pengawasan IKNB

23 Nov 2022 : 20.32 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

OJK Blak-blakan soal Transformasi Pengawasan IKNB
Medan, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blak-blakan terkait program transformasi pengawasan di sektor industri jasa keuangan nonbank (IKNB) yakni asuransi, perusahaan pembiayaan (multifinance), dan dana pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengakui transformasi di IKNB memang masih tertinggal jika dibandingkan dengan industri perbankan dan pasar modal.

Keadaan tersebut sudah ia ketahui sejak dirinya dilantik pada 2017 silam. Namun, melalui program transformasi yang telah dilakukan sejak 2018, Riswinandi berharap pengawasan dan evaluasi sektor IKNB ke depannya bisa setara.

-

-

"Amanahnya, OJK diminta mengoptimalkan pengawasan yang ada di sektor IKNB," kata dia dalam media gathering di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/3).

Mantan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) itu mengklaim saat ini progres transformasi di sektor IKNB sudah sesuai dengan peta jalan yang disiapkan regulator, bahkan menuntaskannya.

"Sudah on track sesuai rencana seperti implementasi pengawasan risk based supervision (RBS) dan pemisahan untuk pengawasan serta pemeriksaan khusus sudah dibentuk untuk memisahkan penanganan supaya lebih fokus," ujarnya.

Menurutnya, beberapa program sudah dalam proses finalisasi seperti menyelesaikan aturan fintech lending yang sudah proses harmonisasi dan diharapkan segera selesai.

Riswinandi menjelaskan transformasi IKNB telah dilakukan sejak 2018. Kala itu, OJK melakukan evaluasi pengaturan, pengawasan, dan infrastruktur IKNB.

Selanjutnya pada 2019, mulai dilakukan penyempurnaan pengaturan prudential, pengawasan risk based supervision (RBS), infrastruktur sistem informasi pengawasan (SIP) IKNB, early warning system (EWS), dan penataan organisasi IKNB.

Kemudian pada 2020, dilakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB (SIP IKNB, monitoring dashboard portfolio efek, EWS), penguatan SDM, dan pembentukan satker pengawasan khusus IKNB.

Riswinandi menyebut setelah ada dashboard ini, setiap saat pihaknya sebagai pengawas IKNB dengan dukungan pengawas pasar modal secara real time bisa melihat perkembangan investasi efek di perusahaan asuransi dan dana pensiun.

"Sehingga dengan cepat kita bisa deteksi dan minta penjelasan. Ini early warning system bagian dari transformasi IKNB yang membuat pengawasannya lebih optimal," sambungnya.

Di 2021, transformasi IKNB berlanjut dengan penguatan peraturan seperti exit policy tindakan pengawasan, manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (MRTI) serta konsolidasi pengawasan dan optimalisasi peran sistem informasi pengawasan. Sementara, pada 2022, OJK terus melakukan penguatan pengawasan IKNB.

Riswinandi menjelaskan tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan kerangka pengaturan antara lain dengan penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB, penetapan status pengawasan yang lebih tegas, penguatan pengaturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi fintech lending.

Tahap berikutnya adalah penyempurnaan mekanisme pengawasan melalui pendekatan kepatuhan pengawasan yang meliputi aspek kelembagaan, prinsip kehati-hatian, manajemen operasional, pelaporan dan sistem informasi, penyelenggaraan usaha dan aspek kesesuaian prinsip syariah.

Selain itu, juga dilakukan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko. Sementara, untuk memperkuat pengawasan, dilakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB melalui pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech).

Tahapan ini dilakukan dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan dan aplikasi pengawasan.

Riswinandi menurunkan ke depan OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur dan pilar penataan organisasi IKNB.

Lebih lanjut, berdasarkan data OJK, tercatat sejak 2017 aset IKNB tumbuh dari sekitar Rp2.200 triliun menjadi Rp2.839 triliun di akhir 2021. Pertumbuhan aset Desember 2021 tercatat sebesar 7,71 persen (yoy).

Sementara nilai investasi IKNB sejak 2017 tercatat naik dari sekitar Rp1.000 triliun menjadi Rp1.724 triliun di akhir 2021. Pertumbuhan investasi IKNB pada Desember 2021 tercatat 8,53 persen (yoy).

Secara sektoral, untuk aset asuransi meningkat dari Rp832,0 triliun pada 2017 menjadi Rp982,8 triliun di 2021. Aset lembaga pembiayaan meningkat dari Rp556,9 triliun pada 2017 menjadi Rp583,5 triliun di 2021 dan aset dana pensiun meningkat dari Rp262,3 triliun pada 2017 menjadi Rp329,6 triliun di 2021.

[-]

(mrh/sfr)

Sentimen: netral (100%)