Sentimen
Positif (57%)
22 Nov 2022 : 14.49
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

Pakar: Penegak Hukum Bisa Jerat Bjorka dengan Pasal Berlapis

22 Nov 2022 : 21.49 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Tekno

Pakar: Penegak Hukum Bisa Jerat Bjorka dengan Pasal Berlapis

Sebelumnya, Bjorka diketahui kembali beraksi. Kali ini, ia mengklaim memiliki 3,2 miliar data dari aplikasi PeduliLindungi. Hal itu diungkapnya melalui situs breached.to pada Selasa (15/11/2022).

Dalam keterangannya, Bjorka menyebut bahwa PeduliLindungi adalah aplikasi pelacakan kontak resmi Covid-19, yang digunakan untuk melacak kontak secara digital di Indonesia.

Ia menyebut, aplikasi PeduliLindungi dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, dan Telkom Indonesia.

"Aplikasi ini awalnya dikenal sebagai TraceTogether tetapi diganti karena Singapura menggunakan aplikasi yang bernama sama," kata Bjorka.

Berdasarkan informasi file yang diunggah, data yang ada sebesar 48 GB dalam kondisi di-compressed dan 157 GB saat uncompressed, dengan total 3.250.144.777 data berformat CSV.

Bjorka mengklaim, data yang tersedia antara lain nama, email, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, tanggal lahir, Device ID, status Covid-19, riwayat check-in, riwayat pelacakan kontak, hingga vaksinasi.

Bjorka bahkan mengklaim, data yang ada di sampel juga termasuk data pribadi milik Menkominfo Johnny G. Plate, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan host Deddy Corbuzier.

Data-data pribadi ini sendiri ia jual dengan harga USD 100 ribu dan hanya menerima pembayaran berupa Bitcoin (BTC). Terkait dugaan kebocoran data ini, belum ada pernyataan dari Kemkominfo maupun Kemenkes.

Sentimen: positif (57.1%)