Sentimen
Negatif (99%)
23 Nov 2022 : 06.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebon Jeruk, Kebayoran Baru, Slipi

Kasus: Maling, pencurian, curanmor

Tokoh Terkait
Slamet Riyadi

Slamet Riyadi

Polisi Tangkap Maling Motor di Kebon Jeruk, Uang Kejahatan untuk Beli Sabu : Okezone Megapolitan

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

23 Nov 2022 : 06.30
Polisi Tangkap Maling Motor di Kebon Jeruk, Uang Kejahatan untuk Beli Sabu : Okezone Megapolitan

JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial K dan R. Para pelaku merupakan bandit kelas kakap yang juga pengguna narkotika jenis sabu.

Aksi pencurian pelaku terjadi di Jalan Budi III No. 22 RT003/012, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat, 18 November 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan, kejadian berawal saat korban Muhammad Fauzi mendapati motornya sudah tidak ada di tempat parkir.

"Setelah dilakukan pengecekan melalui CCTV di sekitar lokasi terdapat dua orang pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motornya," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

 Baca juga: Maling Motor Modus Pura-Pura Jadi Badut di Kebayoran Baru, Berhasil Ditangkap Polisi

Dalam rekaman CCTV itu, lanjut Slamet, kedua pelaku melihat kendaraan korban yang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci kontak masih tergantung.

Melihat adanya kesempatan tersebut, pelaku R melakukan aksi pencurian sepeda motor korban. Sementara K bertugas mengawasi keadaan sekeliling.

"Korban mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kebon Jeruk," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di lokasi yang berbeda-beda. Adapun pelaku K ditangkap di rumah tinggalnya, sementara R  ditangkap di salah satu tempat penginapan di bilangan Slipi, Jakarta Barat.

Berdasarkan keterangan para pelaku, kendaraan curian digadaikan kepada seseorang yang berinisial W yang kekinian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual sepeda motor korban dengan harga di bawah pasaran yakni Rp1,3 juta. Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Saatnya Anak Muda Bangkit Bersama untuk Indonesia Bersama Astra

"Dibagi oleh para pelaku masing-masing pelaku mendapat bagian Rp400 ribu dan sisanya habis buat beli narkotika jenis sabu dan dikonsumsi oleh kedua pelaku," ujarnya 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sentimen: negatif (99%)