Sentimen
Negatif (98%)
23 Nov 2022 : 03.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Morowali, Jayapura

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

KPK tetapkan Ketua Harian DPD PAN Subang tersangka dana perimbangan

23 Nov 2022 : 03.10 Views 10

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

KPK tetapkan Ketua Harian DPD PAN Subang tersangka dana perimbangan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan (SL) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Pengembangan dilakukan setelah dilakukan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara mantan anggota DPR RI Sukiman dan kawan-kawan.

. KPK sidik dugaan korupsi pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara

"Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SL (Suherlan) Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Karyoto mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan SL selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 November sampai dengan 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

. KPK bantah setuju periksa pengacara Lukas Enembe di Jayapura
. KPK konfirmasi saksi fasilitasi pertemuan Lukas Enembe dan kontraktor
. Pemprov DKI bentuk komite antikorupsi untuk perbaiki iklim usaha

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: negatif (98.1%)