Sentimen
Negatif (100%)
23 Nov 2022 : 01.17

2019 Paling Banyak Pinjol Ilegal yang Dihentikan, Ini Datanya

23 Nov 2022 : 08.17 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

2019 Paling Banyak Pinjol Ilegal yang Dihentikan, Ini Datanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) semenjak 2017 sudah mulai memberangus entitas investasi ilegal merugikan masyakarat. Ternyata pada 2019 menjadi tahun paling banyak SWI menghentikan berbagai investasi dan pinjalman online (pinjol) ilegal.

Secara rinci, dikutip dari data SWI pada 2019 sebanyak 442 investasi, 1.493 pinjol, dan 68 gadai ilegal yang ditutup. Padahal pada 2017 hanya ada 79 investasi ilegal, serta 2018 sebanyak 106 invetasi ilegal dan 404 pinjol ilegal yang ditutup.

Untungnya, berdasarkan data, pada 2020 hingga 2022 makin sedikit pinjol ilegal yang ditutup. Hal itu juga berarti makin sedikit pinjol ilegal yang meresahkan.

-

-

Pada 2020 sebanyak 347 invetasi, 1.026 pinjol, dan 75 gadai ilegal yang ditutup. Sedangkan pada 2021 hanya tersisa 98 investasi, 811 pinjol, dan 17 gadai ilegal.

Sementara pada 2022, SWI menutup 97 investasi, 619 pinjol, dan 82 gadai ilegal.

Selain data pinjol yang ditutup, SWI juga kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada rentang waktu 2018 hingga 2022 mencapai Rp 123,51 triliun. Ketua SWI Tongam Lumban Tobing merinci setiap tahunnya ada kenaikan secara signifikan kerugian yang disebabkan investasi ilegal.

Berdasarkan data SWI dikutip Senin (21/11/2022) pada 2018 kerugian masyarakat sebanyak Rp 1,4 triliun, dan meningkat jadi Rp 4 triliun pada 2019, lalu meningkat lagi Rp 5,9 triliun.

Pada 2021, jumlah kerugian menurun hingga mencapai Rp 2,54 triliun. Namun langsung meningkat signifikan menjadi Rp 109,67 triliun.

Oleh karena itu, Tongam kembali menjabarkan ciri-ciri investasi ilegal agar bisa berhati-hati. Ciri-cirinya antara lain:
1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru "member get member"
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/Public Figure untuk menarik minat berinvestasi
4. Klaim tanpa risiko (free risk)
5. Legalitas tidak jelas:
a. Tidak memiliki izin usaha
b. Memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha.
c. Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.


[-]

-

OJK Kaji Bunga Pinjol Kisaran 0,3% Hingga 0,46% per Hari
(tep/ayh)

Sentimen: negatif (100%)