Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur
Tokoh Terkait
Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Cianjur Selama 30 Hari
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari terhitung mulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022.
Surat Keputusan status Tanggap Darurat Gempa ini ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.
"Penanganan bencana pascagempa M 5,6 di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan tim gabungan, sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11) kemarin yang berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan menyampaikan prioritas utama penanganan darurat gempa Cianjur yaitu pencarian dan evakuasi korban, penanganan pengungsi, serta perbaikan sarana vital dan pembersihan material yang menutup akses jalan.
Lilik menerangkan, gotong royong diutamakan untuk memberikan pelayanan kepada para penyintas maupun mereka yang mengungsi.
“Pada pencarian dan evakuasi korban, lakukan pencarian dan evakuasi serta perawatan warga yang mengalami luka-luka,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Pusdalops BNPB Bambang Surya Putra menginformasikan pos komando (posko) penanganan darurat berada di kantor BPBD Cianjur. Bambang mengatakan, pos pendamping nasional atau pospenas akan diaktifkan berdekatan dengan posko.
Sentimen: negatif (76.2%)