Sentimen
Negatif (99%)
22 Nov 2022 : 16.22
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Lusa, KPK Periksa Kuasa Hukum Lukas Enembe

22 Nov 2022 : 23.22 Views 3

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

Lusa, KPK Periksa Kuasa Hukum Lukas Enembe

Kuasa hukum Lukas Enembe yang dipanggil, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan ulang terhadap kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/11/2022).

"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe) terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk hadir hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Ali meminta agar keduanya dapat memenuhi panggilan tersebut. Keterangan Roy dan Aloysius dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

"Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pada Kamis (17/11/2022). Namun, dia mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua tersebut.

"Informasi yang kami terima, tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Selain Aloysius, seorang sopir bernama Darwis yang juga semestinya diperiksa, tak memenuhi panggilan penyidik kemarin. KPK pun akan memanggil ulang keduanya.

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin sebelumnya, telah menanggapi soal panggilan KPK itu. Menurut Roy, pemanggilan dirinya dan Aloysius sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana gratifikasi yang menyeret nama kliennya tidak tepat. Sebab, mereka tidak mengetahui peristiwa itu.

"Saat kejadian, kami berada ditempat lain, kami tegaskan bahwa kami, sama sekali tidak mengetahuinya, mendengarnya, melihatnya dan mengalaminya. Sehingga tidak tepat jikalau penyidik KPK memanggil kami untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara a quo,” kata Roy dalam siaran persnya diterima di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Roy menjelaskan, bahwa seseorang dapat dimintai keterangan sebagai saksi terhadap perkara yang didengar, dilihat dan dialaminya sendiri. Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP.

Selain itu, Roy juga mempertanyakan pemanggilan dirinya dan Aloysius sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu. Ia mengatakan, sebagai advokat yang menangani kasus hukum Gubernur Papua, pihaknya mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya.

 

Sentimen: negatif (99.9%)