Sentimen
Positif (57%)
22 Nov 2022 : 14.09
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Ancaman Resesi di 2023, OJK Akan Perpanjang Relaksasi Industri Asuransi : Okezone Economy

22 Nov 2022 : 21.09 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

Ancaman Resesi di 2023, OJK Akan Perpanjang Relaksasi Industri Asuransi : Okezone Economy

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang relaksasi industri asuransi yang diberikan saat pandemi Covid-19 untuk menghadapi ancaman resesi global pada 2023.

"Kami akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan tetap menyeimbangkan dengan kepentingan konsumen," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah, dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Hadapi Ancaman Resesi 2023, Perusahaan Diminta Tak Gegabah

Selama masa pandemi Covid-19, OJK memberikan relaksasi kepada industri asuransi antara lain dengan memperpanjang masa piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset dari sebelumnya dua bulan menjadi empat bulan.

Dengan demikian kebijakan relaksasi tersebut kemungkinan akan diperpanjang untuk menghadapi resesi. Namun untuk relaksasi yang bersifat administratif, Ahmad mengungkapkan relaksasi tersebut tidak akan diperpanjang.

Baca Juga: Resesi 2023 Masih Prediksi tapi Kenapa Dampaknya Sudah Terasa?

Relaksasi administratif salah satunya yakni berupa pelonggaran waktu pemberian laporan bagi industri asuransi. Tidak diperpanjangnya relaksasi tersebut lantaran dahulu relaksasi itu diberikan karena sulitnya mobilitas akibat ketatnya pembatasan yang disebabkan masih tingginya kasus Covid-19, sehingga berbeda dengan saat ini.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di industri asuransi yang memang masih memerlukan beberapa relaksasi kebijakan dari OJK.

Baca Juga: Getol Transformasi Digital, Universitas Pertamina Sabet Penghargaan Bergengsi

"Relaksasi yang akan kami perpanjang lebih kepada yang bersifat substansif, kalau yang administratif tidak akan kami berikan lagi," tegasnya.

Selain di industri asuransi, ia mengungkapkan kebijakan relaksasi di industri pembiayaan berupa restrukturisasi juga akan diperpanjang pada tahun depan, khususnya untuk mendukung sektor UMKM agar tetap tumbuh.

Kendati demikian, perpanjangan hanya diberikan dengan segmentasi yang terbatas karena saat ini pandemi Covid-19 mulai mereda.

Sentimen: positif (57.1%)