Sentimen
Negatif (99%)
22 Nov 2022 : 12.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Pasar Minggu, Kebon Jeruk, Menteng, Kebagusan, Cikoko

Tokoh Terkait

Polisi bekuk kelompok pencuri modus pecah kaca kendaraan

22 Nov 2022 : 19.19 Views 3

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Regional

Polisi bekuk kelompok pencuri modus pecah kaca kendaraan

Ada empat lokasi dan empat laporan polisi

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan membekuk terduga komplotan pencuri dengan modus operandi memecahkan kaca mobil pada Jumat (18/11) di dua tempat berbeda Ibu Kota.

"Ada empat lokasi dan empat laporan polisi, kelompok pelaku dengan modus operandi pecah kaca kendaraan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di Jakarta, Senin

Irwandhy menjelaskan kejahatan dilakukan oleh tiga orang dan pelaku memecahkan kaca kendaraan dengan menggunakan pecahan busi.

Ketiga pelaku dengan inisial B, SN dan FS.

. Polda Metro tangkap pencuri spesialis pecah kaca mobil di Tangsel

Ketiganya, jelas Irwandhy melakukan kejahatan di empat lokasi berbeda di Jakarta Selatan yaitu, Jalan Kebagusan Raya, Jalan Gunung Raya Pasar Minggu, Jalan Cikoko Timur dan Jalan Prapanca.

"Aksinya sudah dua tahun terakhir," katanya.

Mereka ditangkap petugas di dua tempat berbeda pada Jumat (18/11) pekan lalu yakni Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dan Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Irwandhy, busi kendaraan ini disiapkan oleh pelaku, dipecahkan dan ditampung dalam sebuah kotak, kemudian pada saat pelaku sudah menentukan targetnya, barulah kemudian dieksekusi, pelaku dengan cara memecahkan kaca.

. Pencuri spesialis pecah kaca mobil ditangkap polisi di Kebon Jeruk

"Para pelaku ini berangkat dari rumahnya itu sudah mengantongi niatnya," kata Irwandhy.

Oleh karena itu, Irwandhy juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati jika harus menyimpan barang berharga di kendaraan, jangan sampai menjadi korban.

Lebih lanjut Irwandhy menyampaikan kemungkinan pengembangan kasus atas tempat kejadian perkara (TKP) lain sebagai wujud komitmen kepolisian untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Apalagi kata dia, menjelang akhir tahun marak kejahatan yang tergolong kejahatan jalanan (street crime).

. Polres Soekarno-Hatta tangkap pencuri motif pecah kaca

Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: negatif (99.7%)