Sentimen
Positif (80%)
22 Nov 2022 : 10.27
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Event: Ramadhan

Grup Musik: IZ*ONE

Kasus: covid-19, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Putri Candrawathi Positif COVID-19, Ikuti Sidang Pembunuhan Yosua Secara Daring

22 Nov 2022 : 10.27 Views 2

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Putri Candrawathi Positif COVID-19, Ikuti Sidang Pembunuhan Yosua Secara Daring
Putri Candrawathi Positif COVID-19, Ikuti Sidang Pembunuhan Yosua Secara Daring
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, positif COVID-19. Sehingga, ia mengikuti sidang lanjutan hari ini secara daring.

“Info sementara PC kena COVID-19” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi oleh wartawan," Selasa (22/11).

Informasi soal kesehatan Putri juga sempat dikonfirmasi oleh majelis hakim di ruangan persidangan.

"Saudara Putri sehat hari ini? berdasarkan laporan dari JPU Saudara saat ini dinyatakan positif, apakah Saudara bisa mengikuti persidangan secara daring atau online?" tanya hakim.

"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalankan sidang hari ini," ucap Putri yang sudah terhubung secara daring.

"Sudah siap ya mengikuti persidangan. Seandainya nanti itu Saudara bisa berkomunikasi dengan penasihat hukum Saudara ya," ucap hakim.

"Siap Yang Mulia," jawab Putri.

Karena Putri positif COVID-19, maka ia diberikan akses berkomunikasi dengan penasihat hukumnya menggunakan handphone. Hakim juga memerintahkan akses itu diberikan kepada JPU.

"Karena Saudara sedang COVID, maka kami akan diberikan akses yang besar, penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan Saudara lewat alat komunikasi handphone," ucap hakim.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Putri, Arman Hanis meminta agar Putri bisa didampingi oleh salah satu kuasa hukum.

"Izin Yang Mulia, kita minta dalam persidangan online ini klien kami bisa didampingi rekan kami yang menuju ke kejaksaan, dan kami juga izin diberi akses komunikasi tadi sudah berkomunikasi dengan JPU by phone," kata Hanis, yang disetujui hakim.

Putri Candrawathi Positif COVID-19, Ikuti Sidang Pembunuhan Yosua Secara Daring (1)
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Selain Putri, salah satu saksi yang dijadwalkan untuk hadir, Raditya Adhiyasa juga dilaporkan positif COVID-19.

“Hasil laboratorium klinik Adhyaksa, beliau positif COVID-19. Namun jika berkenan kami hadirkan via online,” kata Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim.

Sehari sebelumnya, Adhyaksa hadir di ruang sidang untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sementara Ferdy Sambo sudah terpantau berada di ruangan sidang.

Putri Candrawathi Positif COVID-19, Ikuti Sidang Pembunuhan Yosua Secara Daring (2)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Dalam persidangan hari ini, Putri dan Sambo dijadwalkan akan menjalani lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa JPU mengagendakan menghadirkan 9 orang saksi:

  • Anita Amalia Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong

  • Bimantara Jayadiputro, Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support

  • Victor Kamang, Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA

  • Tjong Djiu Fung alias Afung, Biro jasa CCTV

  • Raditya Adhiyasa, Pekerja lepas di Biro Paminal

  • Ahmad Syahrul Ramadhan, Sopir Ambulans

  • Nevi Afrilia, Petugas Swab di Smart Co Lab

  • Ishbah Azka Tilawah, Petugas Swab di Smart Co Lab

  • Novianto Rifai, Staf Pribadi Ferdy Sambo.

Dalam sidang ini kasus ini, Sambo dan Putri didakwa bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Mereka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sentimen: positif (80%)