Kerugian Masyarakat dari Investasi Ilegal Capai Rp 123 T
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatatkan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada rentang waktu 2018 hingga 2022 mencapai Rp 123,51 triliun. Ketua SWI Tongam Lumban Tobing merinci setiap tahunnya ada kenaikan secara signifikan kerugian yang disebabkan investasi ilegal.
Berdasarkan data SWI dikutip Senin (21/11/2022) pada 2018 kerugian masyarakat sebanyak Rp 1,4 triliun, dan meningkat jadi Rp 4 triliun pada 2019, lalu meningkat lagi Rp 5,9 triliun.
Pada 2021, jumlah kerugian menurun hingga mencapai Rp 2,54 triliun. Namun langsung meningkat signifikan menjadi Rp 109,67 triliun.
Oleh karena itu, Tongam kembali menjabarkan ciri-ciri investasi ilegal agar bisa berhati-hati. Ciri-cirinya antara lain:
1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru "member get member"
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/Public Figure untuk menarik minat berinvestasi
4. Klaim tanpa risiko (free risk)
5. Legalitas tidak jelas:
a. Tidak memiliki izin usaha
b. Memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha.
c. Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
[-]
-
Viral OJK & BI Somasi Penunggak Pinjol, Ini Hoaks!(tep/ayh)
Sentimen: negatif (79.8%)