JAKARTA - Pemerintah Provinsi dan Kota diberi waktu tambahan hingga 28 November untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kota 2023.
Menyikapi keputusan ini. Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan, tenggat waktu tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Pemprov maupun Pemkot untuk kembali mengundang elemen dari buruh untuk berdiskusi sebelum menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 tersebut.
Baca Juga: Pengumuman! UMP di 2023 Resmi Naik Maksimal 10%
"Harus di ajak berdiskusi melalui dewan pengupahan (tambahan waktu pengumuman upah minimum)," kata Said Iqbal kepada MNC Portal, Senin (21/11/2022).
Seperti diketahui dalam penetapan upah minimum tahun 2023 Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menginstruksikan kenaikan upah 10% untuk tahun 2033.
Baca Juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Tunggu Keputusan Ini
Peraturan tersebut keluar dari harapan pengusaha maupun harapan buruh dalam memformulasikan kenaikan upah minimum. Pengusaha berharap formula kenaikan upah menggunakan PP 36 Tahun 2022, sedangkan buruh berharap formula kenaikan upah menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Baca Juga: Getol Transformasi Digital, Universitas Pertamina Sabet Penghargaan Bergengsi