JAKARTA – Gaji PPPK bisa melebihi Rp6 juta untuk golongan ini. PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja.
Dari sisi pengangkatan, PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Baca Juga: Pengumuman! Fitur Stamping SSCASN Dinonaktifkan, Pelamar PPPK Tak Wajib Pakai E-Materai
Adapun untuk urusan gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai pembayaran gaji dan tunjangan. Selain mendapat gaji, PPPK juga mendapat tunjangan.
Diketahui, besar gaji PPPK terendah berada pada angka Rp1 jutaan dan gaji PPPK tertinggi bisa di atas Rp6 juta. Jumlah ini tergantung dari golongan masing-masing pegawai PPPK.
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (21/11/2022), berikut rincian gaji PPPK:
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Baca Juga: Cek Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA, Tembus Hampir Rp4 Juta!
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Baca Juga: Getol Transformasi Digital, Universitas Pertamina Sabet Penghargaan Bergengsi