Sentimen
Netral (76%)
21 Nov 2022 : 16.48
Informasi Tambahan

Kasus: penistaan agama

Dua Analis Siber Polda Metro Jaya Jadi Saksi Kasus Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

21 Nov 2022 : 16.48 Views 8

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Dua Analis Siber Polda Metro Jaya Jadi Saksi Kasus Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Senin (21/11/2022).

Agenda sidang pada hari ini merupakan pemeriksaan saksi dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi pertama yang dihadirkan dalam persidangan pada hari ini adalah dua analis Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Subdit IV bernama Arif dan Danang Satya.

Di dalam kesaksiannya, kedua analis Polda Metro Jaya menjelaskan tugas-tugas mereka terkait perkara ini.

Saat bersaksi, keduanya kompak menjelaskan bahwa mereka ditugaskan pimpinan untuk melakukan request kepada Law Enforcement Twitter terkait tiga akun pertama yang mengunggah meme stupa Borobudur, yaitu @IrutPagut @NewOpang dan @fly_free_DY.

"Pertama, kami mengumpulkan bukti berupa URL-nya serta lampiran, kami satukan dalam file pdf, setelah itu kami kirimkan ke Law Enforcement Twitter," ujar Arif saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

Request tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dari para pemilik akun berupa IP address, nomor telepon, dan email.

Menurut mereka, ketiga akun tersebut tidak bisa diidentifikasi karena berprofil anonim. Sehingga mereka harus mengirimkan request kepada Law Enforcement Twitter.

Ada dua kali total request yang dikirimkan mereka terkait perkara ini.

Pertama, request dikirimkan pada 8 Juli 2022.

Selang tiga minggu kemudian, tidak ada respon dari pihak Twitter.

Baca juga: Saksi Mengaku Sempat Balas Unggahan Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur: Mantan Menteri Kok Begini

Oleh sebab itu, mereka kembali mengajukan request pada 14 September 2022.

Sayangnya, request kedua juga tidak kunjung mendapatkan balasan dari pihak Twitter hingga sekarang.

Terkait hasil yang nihil tersebut, Arif dan Danang pun telah melaporkan kepada pimpinan mereka.

"Memberi tahu pimpinan," kata Irfan.

Sebagai informasi, dalam kasus ini tim JPU telah melayangkan tiga poin dakwaan terhadap Roy Suryo. Dari tiga poin dakwaan tersebut, terdapat dua yang berkaitan dengan penistaan agama.

Pertama, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Kedua, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

Sentimen: netral (76.2%)