Sentimen
Negatif (97%)
21 Nov 2022 : 15.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK perpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus Unila

21 Nov 2022 : 22.03 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

KPK perpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus Unila

"Tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

Tiga tersangka, yaitu Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

"Tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan perpanjangan penahanan itu dilakukan karena tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tiga tersangka tersebut.

Saat ini, tersangka Karomani ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta serta Heryandi dan Basri masing-masing ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Ketiganya merupakan penerima suap kasus tersebut. Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.

Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: negatif (97.7%)