Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Muktamar Muhammadiyah ke-48
Kab/Kota: Solo
Kasus: Teroris
Muhammadiyah Minta Evaluasi Deradikalisasi: Seolah Hanya Jadikan Islam Terdakwa
Kumparan.com Jenis Media: News
Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan 'Aisyiyah di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Minggu (20/11), ditutup. Pada gelaran muktamar itu, Muhammadiyah menyoroti sejumlah isu-isu strategis, salah satunya kebijakan deradikalisasi.
Muhammadiyah menyatakan selama ini umat Islam seolah-olah menjadi terdakwa manakala ada kasus radikalisme. Sebab radikalisme di Indonesia sangat bias dan peyoratif manakala ditujukan objeknya hanya pada radikalisme agama, khususnya Islam.
"Khususnya Islam sebagaimana tercermin dalam berbagai pandangan dan kebijakan deradikalisasi yang sering menimbulkan kontroversi dalam kehidupan kebangsaan," dikutip dari Dokumen Isu-isu Strategis Keumatan, Kebangsaan, dan Kemanusiaan Universal di Muktamar Muhammadiyah, Minggu (20/11),
"Bias pandangan tersebut selain bertentangan dengan objektivitas kebenaran dan posisi Pancasila sebagai tolok ukur bernegara yang kokoh dan moderat, pada saat yang sama hanya akan menjadikan Islam dan umat Islam sebagai terdakwa," sambungnya.
Berikut pandangan lengkap Muhammadiyah soal evaluasi deradikalisasi.
Indonesia sebagaimana fenomena dunia saat ini tidak lepas dari radikalisme, yakni paham dan tindakan orang maupun kelompok yang keras dan intoleran dalam menjalani kehidupan bersama. Radikalisme sejatinya merupakan fenomena dan realitas umum atau universal yang menyangkut berbagai aspek kehidupan, memiliki keragaman pandangan atau ideologi, dan dilakukan oleh siapa atau banyak pihak. Atas nama kembali ke akar (radic, radical) sementara orang atau pihak menjadi ekstrem, keras, monolitik, intoleran, dan tidak jarang melakukan tindakan kekerasan.
Namun sangat bias dan peyoratif manakala radikalisme di Indonesia terbatas ditujukan objeknya hanya pada radikalisme agama, khususnya Islam sebagaimana tercermin dalam berbagai pandangan dan kebijakan deradikalisasi, yang sering menimbulkan kontroversi dalam kehidupan kebangsaan. Bias pandangan tersebut selain bertentangan dengan objektivitas kebenaran dan posisi Pancasila sebagai tolok ukur bernegara yang kokoh dan moderat, pada saat yang sama hanya akan menjadikan Islam dan umat Islam se- bagai terdakwa.
Pandangan yang sempit dan bias tersebut sekaligus mengabaikan radikalisme lainnya yang tidak kalah berbahaya bagi kepentingan bangsa dan negara. Paham radikal liberal, radikal sekuler, ultra nasionalisme, radikal kiri maupun radikal kanan, seperatisme kedaerahan, dan ideologi-ideologi totaliter potensial dan sering terbukti menja- di suatu radikalisme yang sama berbahaya bagi Indonesia yang berlandaskan Pancasila serta penduduknya beragama dan berkebudayaan luhur.
Pandangan objektif ini tidak berarti menegasikan adanya radikalisme-ekstremisme keagamaan, khususnya di sebagian kecil umat Islam Indonesia. Kampanye atau gerakan deradikalisasi telah berhasil membangun kedaruratan terhadap kelompok Islam tertentu, namun pada saat yang sama menormalisasi kondisi radikal lain yang secara disadari atau kurang disadari mulai menjangkiti kelompok di luar Islam. Cara pandang yang berlebihan dengan orientasi deradikalisasi atau deradikalisme yang overdosis dapat menjurus pada suatu paradoks bahwa melawan radikal dengan cara radikal, akibatnya akan bermuara melahirkanradikal baru, sehingga Indonesia menjadi terpapar radikal dan radikalisme dalam beragam bentuk.
Sesungguhnya lokus radikal dan deradikalisasi itu tidak pada agama atau kelompok keagamaan tertentu seperti Islam, tetapi bersifat umum, baik dalam konteks keagamaan maupun ideologi dan golongan secara keseluruhan. Deradikalisasi jangan sampai menjadi program dan gerakan radikal kontra radikal lain, yang akhirnya melahirkan radikalisme. Karenanya yang diperlukan ialah moderasi yakni paham dan tindakan yang tengahan, adil, dan objektif. Moderasi jangan sampai mengandung muatan dan cara radikalisasi. Moderasi yang moderat atau otentik lebih jujur dan objektif di dalam memandang dan menyelesaikan persoalan. Rumah dan lingkungan sosiologis Indonesia semestinya lebih menumbuhkembangkan energi positif bagi masa depan bangsa dan generasi emas Indonesia.
Isu radikalisme dan deradikalisme jangan sampai menimbulkan masalah baru. Fenomenanya, setiap hari isu ra- dikalisme terus digulirkan, maka apabila tidak diikuti dengan kerja-kerja mengurangi usaha-usaha positif guna menangkal segala penyakit radikalisme yang memang membahayakan ekosistem sosial-keagamaan dan kebangsaan maka yang terjadi adalah mengawetkan persoalan dan akan terkesan menjadi mata pencarian bagi kelompok yang mendapatkan keuntungan material dari masalah radikalisme ini.
Berbagai upaya sistematis dalam menghadapi radikalisme keagamaan harus didesain dengan memoderasi bera- gama dan berislam untuk menebarkan keberagamaan yang rahmatan lil-‘alamin. Bersamaan dengan itu penting juga dicermati dengan seksama bentuk radikalisme kebangsaan yang bersumber dari paham-paham non-agama dan ideologi lain yang tidak sejalan dan mengancam eksistensi Pancasila yang pada dasarnya merupakan ideologi moderat.
Dibutuhkan rekonstruksi yang mendasar akan cara pandang terhadap radikalisme agar tidak berujung pada penghakiman kepada kelompok dan aspek tertentu, seraya menjadi abai pada hal-hal yang objektif dan menutup mata pada peluang solusi alternatif yang lebih dialogis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. Langkah penegakkan hukum yang tegas agar tidak memperlebar area radikalisme ke ranah yang lebih luas yang sesungguhnya berada di zona moderat yang aman dan damai sangat diperlukan sebagai komitmen untuk melokalisasi persoalan dan tidak membawa pandangan generalis dan polarisasi yang berbahaya.
Sentimen: negatif (100%)