JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.300 karyawan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) ternyata juga berlaku bagi entitas bisnis perusahaan yang berada di luar negeri.
Sebuah sumber dari internal GOTO yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kebijakan pemecatan didasarkan pada penilaian secara komprehensif atas lini bisnis dan lokasi entitas Grup GOTO beroperasi.
"Iya, jadi bukan cuma di Indonesia," kata sumber tersebut saat dihubungi MNC Portal Indonesia, ditulis Minggu (20/11/2022).
Namun, sumber tersebut tidak memberikan keterangan ihwal lini bisnis inti mana yang menyerap porsi terbesar atas kebijakan pengurangan karyawan.
Seperti diketahui, gurita bisnis GOTO mengakar hingga mancanegara, seperti Singapura, Filipina, Vietnam, hingga India.
Di Singapura, GOTO mempunyai beragam entitas bisnis dengan kepemilikan secara langsung maupun tidak seperti Go-Jek Singapore, Velox Pay South-East Asia, Velox Pay Singapore, Velox South-East Asia Holding, Velox Tehcnology Holding, Velox Digital Singapore, Bridestory, GoTo Peopleverse Fund Holdings, dan sebagainya.
Baca Juga: Menuju Society 5.0, Ini Skill yang Harus Dimiliki Para Lulusan Universitas