Sentimen
Negatif (92%)
20 Nov 2022 : 19.03
Informasi Tambahan

Hewan: Ular

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Pasal RKUHP soal Larangan Menghina Pemerintah dan Lembaga Umum Dinilai Melawan PBB : Okezone Nasional

20 Nov 2022 : 19.03 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Pasal RKUHP soal Larangan Menghina Pemerintah dan Lembaga Umum Dinilai Melawan PBB : Okezone Nasional

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah melawan kesepakatan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) dengan memasukkan pasal larangan menghina pemerintah atau lembaga umum.

Pengacara LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan, RKUHP tersebut memasukkan larangan penggunaan terhadap pemerintah maupun lembaga umum. Dia menilai pasal tersebut telah melawan kesepakatan yang dikeluarkan PBB karena mengancam kebebesan berpendapat.

 BACA JUGA:Sosok Habib Muhammad Syaugi Alaydrus, Perwira Tinggi TNI AU Lulusan Terbaik AAU 1984

"Padahal pasal ini menurut PBB sudah tidak boleh lagi karena pengaturan itu akan mengancam kebebasan berpendapatan dan berekspresi," kata Citra dalam konferensi pers yang digelar Aliansi Masyarakat Sipil, Minggu (20/11/2022).

Kepala Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin menilai bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga umum merupakan penyempitan ruang demokrasi.

 BACA JUGA:Sempat Menyerang Warga, Evakuasi Koloni Ular di Atas Pohon Kelapa Berlangsung Dramatis

"Ini menjadi pasal yang berpotensi penyempitan ruang demokrasi," kata Arifin dalam konferensi pers, Minggu (20/11/2022).

Dia menilai bahwa pasal tersebut membuktikan bahwa pemerintah menjadikan pasal tersebut sebagai tameng di tengah buruknya kinerja pemerintah. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan saran dan kritik baik yang dilakukan berdasarkan kasian sistematik maupun tidak.

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

"Saya menduga keberadaan pasal anti demokrasi ini merupakan bagian bahwa pemerintah memiliki kinerja yang buruk. Pemerintah menyadari bahwa proses menjalankan tugas buruk atau kekerasan demi kekerasan yang dilakukan negara sehingga potensi melakukan kritik atau potensi masyarakat memperjuangkan keadilan akan tersedia," jelasnya.

"Karena sadar buruknya kinerja maka pemerintah memerlukan tameng untuk melindungi dirinya dengan masih mempertahankan pasal anti demokrasi dalam RKUHP," pungkasnya.

Sentimen: negatif (92.8%)