Sentimen
Negatif (96%)
20 Nov 2022 : 10.15
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Pengusaha Bicara Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Singgung Gelombang PHK

20 Nov 2022 : 17.15 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Pengusaha Bicara Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Singgung Gelombang PHK
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Kenaikan upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Menanggapi hal itu, pengusaha mengakui setuju akan ketetapan yang sudah dibuat pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

-

-

"UMP itu kita tidak keberatan itu sudah ada sesuai dengan PP 26. Kita sebagai rakyat itu tidak bisa tidak mematuhi kan," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit kepada detikcom, Sabtu (19/11/2022).

Hanya saja, ia menyayangkan bahwa kenaikan itu dilakukan di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu. Seharusnya menurut dia, kenaikan UM itu juga melihat situasi ekonomi saat ini.

"Padahal UU PP 36 itu juga melihat kondisi saat ini, keadaan perekonomian jelek atau ekonomi membaik itu sudah nampak di situ, artinya formulanya itu memberikan fleksibilitas ekonomi, kalau ekonomi membaik pasti upah naik, ini kok pemerintah tidak memanfaatkan secara umum kebutuhan kondisi saat ini," ungkapnya.

Dengan kenaikan upah ini, pengusaha menyebut akan mematuhinya. Tetapi jika dipaksakan akan naik seperti ketentuan, ia memprediksi tidak bisa menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan terjadi di berbagai sektor usaha yang tengah menurun.

"Padahal di lain pihak bahwa industri terutama ekspor oriented garmen, sepatu orderan mereka secara drastis menurun. Artinya itu pabrik tidak ada kegiatan sangat berat mempertahankan pekerja sehingga tidak ada pilihan lain harus pemutusan hubungan kerja. Tetapi itu kami sadar berupaya untuk meminimalisir hal itu," jelasnya.

Anton mengatakan, hal ini bukan artinya mengancam dunia tenaga kerja, tetapi karena sektor-sektor tersebut sedang mengalami penurunan pendapatan. Makanya akan sulit jika dipaksakan untuk menaikkan UM tahun depan.

"Kalau itu dipaksakan (kenaikan UM) kita tentunya sebagai rakyat tidak bisa menentangkan, tetapi kita tidak bisa membendung PHK. Bukan ancaman, tetapi sebelum kenaikan (UM) saja sudah problem," tuturnya.

"Jika banyak kehilangan pekerjaan, atau orang tulis mendapatkan pekerjaan, artinya kemiskinan akan naik," lanjutnya.

Anton menegaskan, pada intinya pengusaha sepakat akan kenaikan UM 2023 tetapi ia memberi pesan agar pemerintah juga melihat kondisi perekonomian saat ini.

Simak Video "Upah Minimum 2023 Sedang Digodok, November akan Ditetapkan"
[-]
(ada/zlf)

Sentimen: negatif (96.6%)