Sentimen
Negatif (65%)
19 Nov 2022 : 15.30

3 Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Duluan, Naik Berapa?

19 Nov 2022 : 22.30 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

3 Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Duluan, Naik Berapa?
Jakarta -

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Di dalamnya, disebutkan formula baru dalam menentukan upah minimum 2023.

Namun ternyata, sebelum peraturan ini diterbitkan, sejumlah provinsi di Indonesia telah mengambil ancang-ancang, bahkan ada yang sudah menetapkan angka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Berikut daftarnya.

1. Papua Barat

Dilansir dari Antara, Sabtu (19/11/2022), Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah minimum Provinsi Papua Barat tahun 2023 di wilayah tersebut sebesar Rp 3.282.000 atau mengalami kenaikan Rp 82.000 dari tahun sebelumnya.

-

-

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik Saidu mengatakan, penerapan UMP Papua Barat mengacu kepada PP 36/2021 tentang pengupahan, dimana merupakan sinkronisasi dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi perkapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui.

2. Riau

Pemerintah Provinsi Riau telah resmi menetapkan UMP Riau 2023. Dikutip dari laman resmi Pemprov Riau, UMP akan naik 5,29% dari tahun 2022.

UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp 2.938.564. Dengan ketetapan baru ini, UMP Riau tahun 2023 akan naik menjadi Rp 3.105.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi mengatakan, UMP Riau 2023 ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar pada Selasa (15/11/2022).

"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," katanya, Rabu (16/11/2022).

Dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023 terkait, Imron mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.

3. Nusa Tenggara Barat

Meski belum secara resmi menetapkan, pemerintah setempat telah mulai melakukan persiapan sebelum penyelenggaraan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB. Salah satunya dengan menyelenggarakan rapat internal yang dihadiri berbagai unsur masyarakat mulai dari pemerintah, buruh, pengusaha, BPS NTB, hingga akademisi.

Dilansir dari disnakertrans.ntbprov.go.id, Wakil Ketua Dewan Pengupahan NTB, Sahri mengatakan, pihaknya telah membuat perkiraan besaran UMP berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan (PP) nomor 36 tahun 2021.

Berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB sebesar 5,98% dan Inflasi 6,84%. Oleh karena itu, dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi.

"Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38%) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212," kata Sahri, pada Senin kemarin.

Namun karena adanya formula baru yang tertera pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Dewan Pengupahan setempat akan melakukan penyesuaian. Formula baru untuk perhitungan UM tahun 2023 menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi dan indeks tertentu.

"Ini angin segar, karena dengan formula tahun 2023 ada tambahan pada penyesuaian nilai UM. Jadi akan ada penambahan nilai dari UMP yang kami sudah proyeksikan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi, Jumat (18/11/2022).

(fdl/fdl)

Sentimen: negatif (65.3%)