Sentimen
Negatif (94%)
19 Nov 2022 : 00.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Polda Sulteng sanksi oknum polisi penerima gratifikasi calon siswa

19 Nov 2022 : 07.13 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Polda Sulteng sanksi oknum polisi penerima gratifikasi calon siswa
Palu (ANTARA) -

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan mutasi bersifat demosi terhadap Briptu D dalam perkara penerimaan gratifikasi dari 18 calon siswa bintara gelombang kedua 2022.

 

"Sudah dijatuhi putuskan dalam sidang etik dan sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat serta mutasi yang sifatnya demosi," kata Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis.

   

Sidang etik memutus Briptu D bersalah sebagai perbuatan tercela dan terbukti melanggar peraturan polisi (perpol) pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyebutkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

 

Selain itu adalah pasal 10 ayat (4) huruf f menerangkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.

 

"Putusan itu lebih ringan dari tuntutan penuntut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri," ucap Kompol Sugeng.

 

Sugeng juga menambahkan bahwa Briptu D menerima putusan tersebut, usai berkonsultasi dengan tim pendampingnya sehingga berstatus berkekuatan hukum tetap.

 

"Intinya pihak oknum pelanggar sudah menerima sehingga keputusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," Tambahnya.

 

Sementara Pengamat Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu menyebut upaya Polda Sulteng mengembalikan uang yang diduga terkait gratifikasi dalam penerimaan calon siswa bintara Polri adalah hal yang keliru.

 

"Uang itu adalah barang bukti maka keliru kalau dikembalikan ke pihak yang memberikan dalam hal ini adalah orang tua casis," kata Harun.

 

Dia menjelaskan dugaan pemberian gratifikasi atau suap tersebut, masuk dalam kategori Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto UU Nomor 20 tahun 2001 yang di dalamnya mengatur 30 rumusan perbuatan korupsi.

 

Harun menjelaskan 30 rumusan itu jika dipadatkan hanya akan mendapatkan tujuh jenis perbuatan korupsi di antaranya pemberian gratifikasi atau suap.

 

Oleh karena itu, pihaknya mendorong Polda Sulteng masih harus membongkar dalang dari tindak pidana pemberian gratifikasi calon siswa Bintara Polri gelombang kedua tersebut karena menjadi atensi publik.

 

Pewarta: Muhammad Izfaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: negatif (94.1%)