Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Haji, BPKH Gandeng Jamdatun RI
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Republik Indonesia. Diketahui, kerjasama ini dilakukan dalam rangka dalam rangka mitigasi risiko terkait pengelolaan keuangan haji dalam perspektif perdata dan tata usaha negara.
"Kami percaya penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPKH dengan jaksa merupakan wujud penerapan good government prinsip itikad baik, kehati-hatian, dan kepatuhan BPKH terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027, Fadlul Imansyah di The Tribata Darmawangsa, Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (17/11/2022).
Fadlul menambahkan, selain untuk memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara, kerjasama ini juga penting bagi bagi pengelola keuangan haji untuk melakukan kegiatan dan pelaksanaan sesuai dengan rambu-rambu Undang Undang yang telah ditetapkan.
"Semoga kerjasama yang dimulai pada hari ini akan menjadi kerjasama yang sinergis, kolaboratif agar dapat memberikan pelaksanaan tugas dan fungsi BPKH secara optimal, efektif, dan efisien," tambah Fadlul.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN RI) Feri Wibisono menyampaikan pihaknya terus mendukung dan memberikan pengawasan terhadap BPKH. Terutama dalam kegiatan yang berkaitan dengan investasi pengelolaan keuangan.
"Layanan kami dari sisi pendampingan hukum, bantuan hukum, dan apabila ada keraguan-keraguan pengambilan keputusan. Dan pada saat menghadapi masalah hukum kami akan turun," terang Feri.
Feri memastikan, dukungannya kepada BPKH sangat prudent dan di masa yang akan datang, pihaknya siap menyambut dengan bantuan terkait investasi pengelolaan keuangan yang diperlukan.
“Jadi kerja sama ini dibangun buat itu," tambah Feri.
Sentimen: positif (100%)