Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: London
Tokoh Terkait
Simak! Kata 3 Ekonom Soal Rencana Bank Emas RI
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah ekonom menyambut baik adanya rencana regulasi bank emas alias bullion bank di dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Indonesia sebagai salah satu pemain besar emas di dunia, dinilai sudah saatnya untuk bisa mengambil pasar di dalam negeri, karena saat ini banyak investor memarkirkan emasnya di Singapura.
Bullion bank atau bank emas secara spesifik adalah bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia. Termasuk ekspor-impor hingga proses penyimpanannya.
Kepala Ekonom BCA David Sumual menjelaskan pemerintah harus jelas dalam mengatur bullion bank. Pemerintah juga harus melakukan studi banding ke banyak negara yang sudah menerapkan bullion bank.
David mengatakan, di banyak negara lain, kebanyakan bullion bank diawasi dan diatur oleh bank sentral, karena melibatkan operasi moneter.
Sementara di Indonesia, pemerintah merencanakan bullion bank akan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena salah satu aktivitasnya adalah transaksi perdagangan emas secara digital oleh lembaga jasa keuangan, baik perbankan dan non perbankan.
Kendati demikian, menurut David tidak masalah meskipun nantinya bullion bank ada di bawah peraturan OJK. Yang terpenting harus jelas seperti apa mekanismenya, sehingga dapat meyakinkan pasar di tanah air dan bisa memitigasi risikonya.
"Saya pikir siapapun regulatornya, mekanismenya harus jelas dulu. Siapa dan apa yang diatur, bagaimana mengaturnya itu harus jelas dulu," jelas David kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/11/2022).
"Tentang mau OJK atau BI (Bank Indonesia), dilihat pro dan kontranya bagaimana. Mungkin harus dilakukan juga studi banding ke banyak negara seperti apa," kata David melanjutkan.
Mengingat pergerakan harga emas yang fluktuatif, menurut David para perbankan konvensional yang ada saat ini dan ingin menambah lini bisnis bullion bank, maka sebaiknya dibedakan dalam entitas yang terpisah agar tak mengganggu neraca keuangan bank.
"Bisa seperti bank syariah juga, dia bikin bank sendiri, anak perusahaan, itu bisa juga. Di negara-negara lain bisa berupa anak perusahaan atau entitas di dalam bank tersebut," ujarnya.
RUU PPSK, kata David menjadi kesempatan kepada pemerintah dan otoritas untuk bisa mengatur transaksi aset-aset yang sedang berkembang saat ini, termasuk cryptocurrency.
Oleh karena itu, David menekankan bahwa regulasi yang diatur jangan hanya memikirkan dari sisi pelaku usahanya saja, namun juga harus mengedepankan perlindungan kepada nasabah atau konsumen.
"Itu harus lebih clear supaya orang mau berinvestasi. Pemerintah harus menghindari mekanisme-mekanisme yang berpotensi membuat investasi bodong. Jadi harus diatur dengan cermat dan teliti," tuturnya.
Bullion bank di Indonesia juga kata David selain ada yang mengawasi, juga harus ada audit yang jelas. Agar konsumen tidak menjadi korban.
"Itu yang harus diatur regulator, karena sekarang digitalisasi, pastikan perusahaan ini memiliki instrumen dan likuiditas yang jelas atau tidak," tuturnya.
"Harus ada auditnya, harus ada yang mengawasi dalam penerbitan instrumen masing-masing. Karena kalau tidak nanti nasabah atau konsumen lagi yang kena masalah karena bodong dan lain sebagainya," kata David melanjutkan.
Senada, Analis DCFX Futures Lukman Leong menjelaskan, untuk merebut pangsa pasar dunia, peraturan bullion bank harus jelas dan transparan.
Bullion bank yang ada di Indonesia ini nantinya, kata Lukman juga sebaiknya bisa masuk di dalam keanggotaan bursa pasar emas di London, atau tepatnya London Bullion Market Association (LBMA).
"Regulasi harus jelas, mungkin ada baiknya masuk ke dalam anggota LBMA agar lebih mendapatkan kepercayaan user (nasabah)," ujar Lukman.
LBMA adalah asosiasi pedagang logam mulia, dimana tugas mereka adalah mensertifikasi mutu dan standar produksi pabrik emas/perak di seluruh dunia.
LBMA dianggap sebagai standar yang berkualitas baik, yang diakui secara internasional untuk emas dan perak. Batangan emas LBMA harus memiliki standar kemurnian minimal 995,0 atau 99,5%.
Adapun syarat untuk menjadi anggota LBMA kata Lukman minimal operasional bullion bank harus berjalan satu tahun terlebih dahulu.
Dengan masuknya bullion bank menjadi anggota LBMA nantinya, keuntungan untuk mendapatkan akses pasar lebih besar, dan akan mudah dipercaya oleh calon investor.
Pun, dalam menjalankan operasional bullion bank ini nantinya, Indonesia bisa meniru sedikit dengan Singapura, karena saat ini negara Singa itu merupakan saingan terdekatnya.
"Kalau untuk ditiru, hal seperti ini tujuannya untuk cutting cost, supaya tidak perlu diparkir di Singapura, sehingga bisa bersaing dalam hal biaya. Saya kira itu yang akan dilihat user (nasabah)," jelas Lukman.
Kendati demikian, kata Lukman kembali lagi, dalam menggaet hati calon investor untuk mau berinvestasi di bullion bank, sangat tergantung kepada kepercayaan kepada calon investor itu sendiri.
Itu kenapa pemerintah harus secara rigid dan rinci dalam mengatur regulasinya, terutama dalam melindungi nasabahnya.
"Adapun kepercayaan kepada bullion bank Indonesia tergantung pada usernya (nasabahnya). Namun, intinya tidak perlu mengcopy, tapi bersaing saja dalam hal cost atau biayanya," kata Lukman lagi.
Senada, Analis Sinarmas Futures Ariston Tjendra menjelaskan, salah satu aktivitas bullion bank adalah tempat penyimpanan emas digital, dengan memastikan kualitas dan kuantitas fisik yang disimpan oleh para pedagang fisik emas digital.
Ke depannya, kata Ariston industri perdagangan emas digital ini bisa menggunakan bank bullion baru tersebut untuk mendukung aktivitas transaksinya.
"Pemerintah pastinya akan membuat bank ini sangat layak sebagai tempat penyimpanan emas. Ada banyak bank bullion yang bisa dijadikan standar acuan seperti bank-bank bullion yang menjadi anggota LBMA," jelas Ariston.
[-]
-
Kronologi RUU PPSK, Berubah Drastis dari Usulan Sri Mulyani(cap/mij)
Sentimen: positif (100%)