Sentimen
Netral (65%)
17 Nov 2022 : 07.35
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Universitas Jember

Kab/Kota: Surabaya, Batang, Jember

Sosialisasi RKUHP Kominfo, Pakar Hukum Pidana: KUHP Baru Bentuk Kedaulatan Bangsa Merdeka

17 Nov 2022 : 14.35 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Sosialisasi RKUHP Kominfo, Pakar Hukum Pidana: KUHP Baru Bentuk Kedaulatan Bangsa Merdeka

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi guna meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sosialisasi kali ini dilaksanakan secara luring di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya serta melalui aplikasi Zoom dan kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, Selasa (15/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Pakar Hukum Pidana yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D., menjelaskan bahwa penyusunan RKUHP telah melewati perjalanan yang panjang. KUHP baru diperlukan sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka.

"Alasan diperlukannya KUHP baru bahwasannya kalau bangsa sudah merdeka, maka secara politis dia juga harus merdeka dalam berhukum,” ujar Gede.

"Indonesia sebagai bangsa yang telah merdeka juga perlu produk hukum yang lahir dari rahim bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu mendukung produk hukum ini sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka," lanjutnya.

Gede juga menjelaskan bahwa RKUHP merupakan simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta menjunjung tinggi prinsip nasionalisme serta mengapresiasi partisipasi masyarakat. Sehingga diharapkan walaupun adanya perdebatan atas satu atau dua pasal yang telah disusun, tidak menghentikan seluruh pasal RKUHP hasil karya anak bangsa Indonesia.

Senada dengan itu, Pakar Hukum Pidana sekaligus Juru Bicara RKUHP, Dr. Albert Aries, S.H., M.H., menjelaskan pasca dialog publik yang telah dilakukan di 11 kota oleh tim sosialisasi RKUHP telah diadopsi 69 masukan dari masyarakat dan 4 proofreaders terhadap batang tubuh dan penjelasan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi terkait adanya partisipasi yang bermakna dari penyusunan dan perumusan RKUHP.

"Pada draft 9 november lalu, ada 6 pasal yang sudah ditarik dari RKUHP yang menjadi bukti bahwa tim perumus RKUHP mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” ujar Aries yang juga Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Trisakti ini.

Aries mengungkapkan bahwa dalam menyusun KUHP di negeri yang multietnis, multikultural, dan multireligi tidaklah mudah. Karena sebagai negeri yang beragam, Indonesia memiliki budaya yang kaya sehingga setiap daerah memiliki karakter yang khusus terkait hukum yang hidup di dalam masyarakat.

“Perlu dilihat bahwa tujuan dari RUU KUHP yaitu terkait pembaharuan hukum pidana dan juga sistem pemidanaan modern yang seharusnya sudah diubah dari KUHP yang lama,” tambahnya.

Hal ini bertujuan untuk merubah kondisi overcrowding lapas yang terjadi saat ini dan juga memberikan pemahaman paradigma baru dari paradigma retributif menjadi keadilan yang bersifat restoratif, rehabilitatif, dan korektif. 

 

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI. Rancangan undang-undang ini masih menjadi sorotan setelah sempat memic...

Sentimen: netral (65.3%)