Sentimen
Negatif (78%)
16 Nov 2022 : 12.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng, Cikini

Partai Terkait

Wanda Hamidah Adukan Sengketa Rumah di Menteng ke Bareskrim Polri

16 Nov 2022 : 19.22 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Wanda Hamidah Adukan Sengketa Rumah di Menteng ke Bareskrim Polri

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Artis sekaligus politisi Partai Golkar, Wanda Hamidah mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Kedatangannya yang ditemani kuasa hukum itu untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat yang dibuat oleh pamannya, Hamid Husein, soal sengketa rumah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

"Bahwa keluarga kami pak Hamid Husein telah menyampaikan pengaduan masyarakat hari ini (Selasa) kepada Bareskrim Polri sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB nomor 1.000 dan nomor 1.001 yang dimiliki saudara Japto Soerjosoemarno," kata Wanda, Rabu (16/11/2022).

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=oxnEPWIFBKU[/embed]

Menurut Wanda, pihaknya turut menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik.

Ia menjelaskan, telah mendaftarkan gugatan atas persoalan itu pada 4 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Terhadap Saudara Japto Soerjosoemarno dan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik bangunan. Berkenaan dengan perbuatan melawan hukum dalam jual beli atau pengalihan hak yang menjadi atas diterbitkannya SHGB 1.000 dan SHGB 1.001 Cikini," tuturnya.

Baca juga: Wanda Hamidah Gugat Pemprov DKI Jakarta ke PTUN Jakarta Terkait Eksekusi Rumah Keluarganya

"Bahwa keluarga kami telah mengajukan juga PTUN dalam nomor register perkara nomor 383/G/2022/PTUN tanggal 27 Oktober 2022 terhadap Wali Kota Jakarta Pusat sehubungan dengan tindakan penertiban yang dimohonkan oleh saudara Japto," sambungnya.

Wanda menceritakan bahwa ia dan keluarga sudah tinggal di rumah tersebut sejak 1962 silam.

Namun, pada saat Hamid Husein selaku pamannya sedang melakukan proses penerbitan sertifikat, ternyata terbit SHGB nomor 1.000 dan nomor 1.001 atas nama Japto Soerjosoemarno.

Baca juga: Wanda Hamidah Bersyukur hingga Menangis, Rumah Keluarganya Batal Dieksekusi Pemerintah Kota

"Yang anehnya SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem Nomor 2 alamatnya berbeda, sehingga pada proses mengurus sertifikat, pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun, sampai detik ini dan sampai hari ini," ucapnya.

"Pada saat paman saya Pak Hamid Husein mempertahankan hak keperdataannya, Pak Hamid justru dilaporkan di Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak. Nah ini agak lucu karena kami tinggal di sana dari tahun 1962 di rumah itu sampai hari ini," sambungnya.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sentimen: negatif (78%)