Sentimen
Negatif (64%)
16 Nov 2022 : 09.19
Tokoh Terkait

TwinTrend Digugat Investor, GKIB Tegaskan Tak Punya Hubungan

16 Nov 2022 : 16.19 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

TwinTrend Digugat Investor, GKIB Tegaskan Tak Punya Hubungan
Jakarta -

PT Global Kapital Investama Berjangka (PT GKIB) menyatakan tidak pernah melakukan kerja sama dengan TwinTrend. Hal itu sebagaimana respons perusahaan terkait pemberitaan dugaan penipuan berkedok investasi yang menimbulkan 44 korban dengan total kerugian Rp 34 miliar.

Pernyataan itu disampaikan perusahaan melalui kuasa hukumnya Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP). Dentons menyatakan, pemberitaan yang diambil dari penjelasan tim kuasa hukum dari 44 korban TwinTrend yakni Ibrahim Sumantri ialah tidak benar, tidak berdasarkan fakta dan tidak berdasarkan pengetahuan hukum yang cukup sehingga mencemarkan nama baik PT GKIB serta menimbulkan kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Bahwa fakta yang sebenarnya antara GKIB dan pihak TwinTrend tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dan tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apapun. Oleh karenanya, seluruh hal yang disampaikan Bapak Ibrahim Sumantri adalah tidak benar, tidak berdasar, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang valid," jelasnya, Rabu (16/11/2022).

-

-

Pihak GKIB telah mengirimkan tanggapan atas berita yang sama kepada Ibrahm Sumantri, namun dari balasan tersebut dianggap tidak dapat memberikan bukti apa yang disampaikan dalam berita, dan tidak dapat membuktikan sebagai kuasa yang sah dari 44 korban TwinTrend.

Selain itu, Bappebti telah memanggil PT GKIB pada tanggal 13 Mei 2022 sehubungan dengan kasus yang menyangkut Stephanie Mulyadi yang merupakan pendiri dari TwinTrend.

"Adapun dalam panggilan tersebut PT GKIB telah menjelaskan tentang seluruh duduk perkara di mana PT GKIB tidak melakukan pelanggaran dan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan TwinTrend baik secara langsung maupun melalui Stephanie Mulyadi," jelasnya.

"Hal di atas justru membuktikan bahwa Bappebti sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Terkait dengan perkara perdata, PT GKIB akan menghormati dan mengikuti proses perkara perdata tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mempertahankan dan melindungi hak serta kepentingan hukum PT GKIB sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bersama dengan hak jawab ini, PT GKIB dengan ini mencadangkan hak-hak hukumnya untuk mengajukan segala upaya hukum yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhadap pihak atau pihak-pihak yang telah merugikan dan merusak nama baik dari PT GKIB," katanya.

(dna/dna)

Sentimen: negatif (64%)