Sentimen
Positif (49%)
15 Nov 2022 : 17.59
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Pasar Minggu

Kasus: kecelakaan

Beda dengan Ahyudin, Mantan Presiden ACT Ibnu Khajar Ajukan Eksepsi dalam Kasus Penggelapan Dana

16 Nov 2022 : 00.59 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Beda dengan Ahyudin, Mantan Presiden ACT Ibnu Khajar Ajukan Eksepsi dalam Kasus Penggelapan Dana

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Selain eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, dua terdakwa lainnya antara lain Ibnu Khajar dan Hariyana turut menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana donasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Keduanya juga tidak dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang. Hal itu sama seperti sidang Ahyudin sebelumnya.

Tampak Ibnu Khajar dan Hariyana dihadirkan secara virtual melalui sambungan video conference dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Sama dengan Ahyudin, Ibnu Khajar serta Hariyana juga didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610.

Saat membacakan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa keduanya melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan Ahyudin.

Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Mantan Bos ACT Ahyudin Ingin Persidangannya Segera Selesai

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain," kata jaksa, dalam persidangan, Selasa.

"Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," sambung jaksa.

Perkara berawal pada 29 Oktober 2018, di mana terjadi insiden maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610, dengan pesawat Boeing 737 Max 8, jatuh usai lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Kejadian tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.

"Atas peristiwa tersebut, Boeing menyediakan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris) dari para korban kecelakaan Lion Air 610," ujar jaksa.

Baca juga: Sidang Kasus Penyelewengan Donasi Kemanusiaan, Jaksa: Bos ACT Selewengkan Rp117 Miliar Dana Boeing

"Selain itu Boeing juga memberikan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, di mana dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban," lanjut jaksa.

Terkait hal tersebut, kata jaksa, Boeing telah mendelegasikan kewenangan kepada administrator dari BCIF yaitu Mr Feinberg dan Ms Biros untuk menentukan program individual, proyek atau badan amal yang akan didanai dengan uang yang diberikan Boeing untuk BCIF dan untuk mengawasi penggunaan dana tersebut agar digunakan dengan benar.

Boeing telah menentukan persyaratan-persyaratan mendasar yang harus dipenuhi oleh para penerima dana, termasuk kondisi di mana uang tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi setiap individu, namun Boeing tidak menentukan persyaratan untuk memilih atau mengawasi administrasi penggunaan BCIF.

Administrator bekerja bersama-sama dengan para keluarga untuk memilih program-program individual, proyek atau kegiatan amal yang akan didanai merujuk pada lampiran Protokol Boeing Community Investment Fund (BCIF) tertanggal 20 April 2020.

Sentimen: positif (49.6%)