Sentimen
Positif (66%)
15 Nov 2022 : 15.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Sidang Kasus Penyelewengan Donasi Kemanusiaan, Jaksa: Bos ACT Selewengkan Rp117 Miliar Dana Boeing

15 Nov 2022 : 22.00 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Sidang Kasus Penyelewengan Donasi Kemanusiaan, Jaksa: Bos ACT Selewengkan Rp117 Miliar Dana Boeing

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana kemanusiaan atau donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), dengan terdakwa Ahyudin, mantan Presiden ACT, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Sidang dimula pukul 12.00 WIB, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pidana penyelewengan dana kemanusiaan dari umat yang dilakukan Ahyudin, selaku mantan Presiden ACT.

Ahyudin tidak hadir secara langsung di ruang sidang dan tetapi secara online. Bos ACT itu mendengar dakwaan melalui sambungan video conference dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=DU8n-AAP-vQ[/embed]

Tampak Ahyudn mengenakan kemeja putih dan headset kabel dipasang di kupingnya. Di sampingnya terlihat didampingi pihak rutan.

Dalam pembacaan dakwaan, terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana yang juga jadi tersangka, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

"Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," ujar jaksa, dalam persidangan, Selasa.

Baca juga: Polisi Menyerahkan Berkas Perkara ACT ke Kejaksaan, Empat Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk para ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018. Kejadian tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.

"Atas peristiwa tersebut, Boeing menyediakan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris) dari para korban kecelakaan Lion Air 610," ujar jaksa.

"Selain itu Boeing juga memberikan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, di mana dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban," lanjut jaksa.

Baca juga: Dana Korban Lion Air yang Diselewengkan Tersangka ACT Bertambah Dua Kali Lipat Jadi Rp68 Miliar

Terkait hal tersebut, kata jaksa, Boeing telah mendelegasikan kewenangan kepada administrator dari BCIF yaitu Mr Feinberg dan Ms Biros untuk menentukan program individual, proyek atau badan amal yang akan didanai dengan uang yang diberikan Boeing untuk BCIF dan untuk mengawasi penggunaan dana tersebut agar digunakan dengan benar.

Boeing telah menentukan persyaratan-persyaratan mendasar yang harus dipenuhi oleh para penerima dana, termasuk kondisi di mana uang tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi setiap individu, namun Boeing tidak menentukan persyaratan untuk memilih atau mengawasi administrasi penggunaan BCIF.

Administrator bekerja bersama-sama dengan para keluarga untuk memilih program-program individual, proyek atau kegiatan amal yang akan didanai merujuk pada lampiran Protokol Boeing Community Investment Fund (BCIF) tertanggal 20 April 2020.

Kemudian sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari perusahaan Boeing yaitu masing-masing ahli waris mendapakan dana sebesar USD 144.320 atau senilai Rp 2.000.000.000,00 (kurs Rp 14.000)

"Di mana santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris sendiri. Selain itu ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial BCIF dari perusahaan Boeing yang mana selanjutnya secara aktif pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari Perusahaan Boeing untuk menjadi Lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Perusahaan Boeing dan meminta keluarga korban untuk merekomendasikan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada pihak Perusahaan Boeing," kata jaksa.

Sentimen: positif (66.5%)