Sentimen
Negatif (57%)
14 Nov 2022 : 18.11

Dirjen Perhubungan Darat: Permenhub 108 Tak Ditangguhkan

15 Nov 2022 : 01.11 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

Dirjen Perhubungan Darat: Permenhub 108 Tak Ditangguhkan
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi menyebut Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap dilakukan. Meskipun banyak protes dari pengemudi taksi Online, Budi menyebut Permenhub 108 tidak ditangguhkan.

"Kalau tanya dari Aliansi Nasional Driver Indonesia (Aliando) atau dari driver online lain pasti bilang ditangguhkan. Itu persepsi mereka saja. Saya tegaskan Permenhub 108 itu tidak ditangguhkan," kata Budi saat dihubungi, Minggu (1/4).

Budi menyatakan pihaknya saat ini sedang mengkaji ulang Permenhub 108, bukan menangguhkan peraturan tersebut. Adapun pihaknya masih mengkaji Permenhub tersebut melibatkan pakar transportasi, aplikator, dan pengemudi taksi online.


"Kita sedang membuat regulasi yang baru, apakah nanti membuat peraturan baru atau penyempurnaan Permenhub 108 terkait hubungan antara aplikator dengan mitra. Substansi Permenhub 108 tetap berjalan," tukas Budi

Terkait permintaan Aliando agar aplikator tidak mensyaratkan SIM A umum dan uji kelayakan kendaraan, Budi menyebut permintaan itu merupakan permintaan yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Uji KIR dan SIM A itu turunan dari UU 22. Tidak ada Permenhub 108, UU 22 juga sudah memuat. Jadi percuma mau protes soal ini. Polisi juga dengan menggunakan UU 22 bisa melakukan penilangan," jelas Budi

Budi menyetujui permintaan Aliando agar aplikator dijadikan perusahaan transportasi. Senada dengan Aliando, Budi mengatakan hal ini akan membuat aplikator dapat diatur dalam peraturan transportasi.


Salah satu peraturan yang sedang diperketat adalah proses rekrutmen pengemudi taksi online. Budi menyebut, para aplikator memang seolah bermain sendiri dalam proses rekrutmen. Jadi tidak terkontrol jumlah pengemudi taksi online. Hal ini menyebabkan masalah baru, yakni pengurangan tarif per-kilometer.

"Kita arahkan mereka jadi perusahaan transportasi. Aplikator masih menerima menerima mitra. Makanya aplikator sekalian saja dijadikan begitu (perusahaan) karena sudah ada aturan untuk memayungi perusahaan transportasi," jelas Budi

Lebih lanjut Budi menyebut pihaknya masih dalam proses tahap awal dalam merevisi Permenhub 108. Budi berjanji proses revisi ini akan dilakukan secepatnya. (rah/rah)

Sentimen: negatif (57.1%)