Sentimen
Negatif (66%)
14 Nov 2022 : 16.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Kasus: Narkoba

Fachmi Bahmid Berharap Hakim dapat Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

14 Nov 2022 : 23.17 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Fachmi Bahmid Berharap Hakim dapat Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

WARTAKOTALIVE.COM, CIPOCOK JAYA - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid. mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya di Pengadilan Negeri Serang

Surat tersebut diserahkan kepada hakim ketua, Dedy Adi Saputra saat menggelar sidang perdana Nikita Mirzani ihwal dugaan pencemaran nama baik pada Senin (14/11/2022). 

"Sudah saya serahkan ke majelis hakim, saya lampirkan beberapa surat. Kita lihat," kata Fachmi di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin (14/11/2022). 

Fachmi berharap, hakim dapat mengabulkan permohonan penahanan kliennya. 

Baca juga: Hakim Larang Wartawan Live Video dan Merekam Jalannya Sidang Perdana Nikita Mirzani

Baca juga: Dijemput Mobil Tahanan untuk Jalani Sidang, Nikita Mirzani Tampil Modis, Pakai Kacamata dan Bando

Baca juga: Sidang Nikita Mirzani Digelar Hari Ini, Aparat Geledah Kamar Tahanan Pastikan Tak Ada Narkoba

Terlebih, kondisi fisik Nikita belum pulih karena mengalami saraf kejepit. 

"Doakan saja (dikabulkan), karena Nikita sakit dan punya tiga anak. Insyaallah doakan saja, karena itu hak hakim, tidak ada yang bisa mengintervensi," ujar Fachmi.

BERITA VIDEO: Presiden AS Joe Biden Gunakan Mobil Lapis Baja 'The Beast' di Pertemuan KTT G20

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=DJ1rLuUwLjg[/embed]

Sebagai informasi, Artis Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra

Sebelum menjalani sidang perdana, mantan istri Dipo Latief itu ditahan di Rutan (rumah tahanan) Serang Kelas IIB selama 20 hari, terhitung sejak 25 Oktober 2022.  

Atas perbuatannya, Nikita disangkakan pasal alternatif, pertama, pasal 26 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2); kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE; dan ketiga, Pasal 311 KUHP.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sentimen: negatif (66.7%)