Sentimen
Positif (57%)
14 Nov 2022 : 15.14

Kemenhub Sebut Potensi Ada Peraturan Taksi Online yang Baru

14 Nov 2022 : 22.14 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

Kemenhub Sebut Potensi Ada Peraturan Taksi Online yang Baru
Jakarta, CNN Indonesia -- Penerapan kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan PM 108 Tahun 2017 telah resmi ditangguhkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dalam masa waktu tersebut, Kementerian Perhubungan akan mengkaji ulang regulasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada regulasi baru tanpa harus mengubah PM 108 Tahun 2017.

"Bisa juga supaya tidak merevisi (PM 108), ya kami akan buat peraturan menteri baru lagi. Kira-kira begitu," kata Budi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/3).

Ia mengatakan PM baru itu nantinya akan mengatur supaya para aplikator (Grab dan Gojek) menjadi perusahaan transportasi karena para aplikator telah dibiarkan bebas merekrut pengendara untuk menjadi mitra.

Itu juga, menurut Budi, bakal menghilangkan kewajiban memiliki badan hukum atau koperasi yang sebelumnya menjadi ketentuan pemerintah bagi para sopir taksi daring.

"Makanya sekalian aja kamu (aplikator) ini jadi perusahaan transportasi. Selama ini kan bebas melenggang begitu saja," jelas dia.

Ia belum dapat memastikan kapan peraturan baru tersebut akan terbit. Saat ini pihaknya bersama dengan beberapa pakar hukum masih akan melakukan pengkajian mengenai aturan itu.

Budi pun enggan berspekulasi mengenai kemungkinan 'produk' baru itu dapat diterima para sopir taksi daring mengingat regulasi sebelumnya selalu mendapat penolakan dari mereka.

"Namun bagi saya semua peraturan ada pro dan kontra. Tapi kami akan coba minimalisir," ucapnya.

Ia pun berjanji sebelum regulasi baru ini terbit, Kemenhub akan memanggil perwakilan supir taksi daring untuk melakukan koreksi bersama.

"Jadi nanti sebelum pengesahan akan kami undang para mitra ini barangkali ada uji coba dari mereka. Lalu yang kontra akan kami secara alasan filosofis, sosialnya, lalu menyangkut empiris. Tapi saya yakin pas udah jadi ada yang setuju dan tidak," tutup Budi. (mik/mik)

Sentimen: positif (57.1%)