Sentimen
Kemenhub Sebut Potensi Ada Peraturan Taksi Online yang Baru
CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada regulasi baru tanpa harus mengubah PM 108 Tahun 2017.
"Bisa juga supaya tidak merevisi (PM 108), ya kami akan buat peraturan menteri baru lagi. Kira-kira begitu," kata Budi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/3).
Itu juga, menurut Budi, bakal menghilangkan kewajiban memiliki badan hukum atau koperasi yang sebelumnya menjadi ketentuan pemerintah bagi para sopir taksi daring.
"Makanya sekalian aja kamu (aplikator) ini jadi perusahaan transportasi. Selama ini kan bebas melenggang begitu saja," jelas dia.
Budi pun enggan berspekulasi mengenai kemungkinan 'produk' baru itu dapat diterima para sopir taksi daring mengingat regulasi sebelumnya selalu mendapat penolakan dari mereka.
"Namun bagi saya semua peraturan ada pro dan kontra. Tapi kami akan coba minimalisir," ucapnya.
"Jadi nanti sebelum pengesahan akan kami undang para mitra ini barangkali ada uji coba dari mereka. Lalu yang kontra akan kami secara alasan filosofis, sosialnya, lalu menyangkut empiris. Tapi saya yakin pas udah jadi ada yang setuju dan tidak," tutup Budi. (mik/mik)
Sentimen: positif (57.1%)