Sentimen
Negatif (99%)
13 Nov 2022 : 03.06

Polisi didesak tangkap pelaku ancam bunuh wartawan di Aceh Tengah

13 Nov 2022 : 10.06 Views 3

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Nasional

Polisi didesak tangkap pelaku ancam bunuh wartawan di Aceh Tengah

Kekerasan terhadap wartawan. Foto: Ilustrasi/elshinta.com.

Elshinta.com - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Aceh (DPP-PWA) mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang mengancam bunuh wartawan Aceh Tengah, Jurnalisa yang bekerja di Media Harian Rakyat Aceh.

PWA menilai, tindakan pelaku pengancaman itu jelas-jelas melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

"Kami secara tegas mengecam atas tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan, jangan gara-gara pemberitaan terkait proyek asal jadi di media, lalu oknum pengawas proyek datangi rumah wartawan dan ancam bunuh. Polisi harus ambil tindakan tegas untuk menangkap pelaku," tegas Ketua Umum PWA Pusat, Maimun Asnawi didampingi Ketua Harian Armiadi AM dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Erwin seperti dalam rilis tertulis yang diterima Kontributor Elshinta, Hamdani, Jumat (11/11).

Ia mengatakan, Kapolres Aceh Tengah harus menanggapi secara serius kasus dugaan pengancaman membunuh wartawan itu. Apalagi informasi dari korban yang diancam bunuh, sudah membuat laporan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tengah.

"Jadi kalau Polisi serius menangani, hanya butuh waktu tiga kali dua puluh empat jam (3x24jam) maka pelaku pengancaman wartawan itu pasti tertangkap, karena antara korban dan pelaku juga saling kenal," terangnya. 

Selain itu, informasi yang diterima PWA dari keterangan Jurnalisa kepada media, awalnya ia meliput proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis (10/11).

Bahkan hasil karya jurnalistiknya itu pun telah dimuat  dengan judul “Proyek Pengerjaan Pasar Rejewali Ketol Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Lambat, Anggaran Fantastis”.

Akibat pemberitaan itu, Jurnalisa mengaku diancam dibunuh. Ia didatangi oleh dua orang pria ke rumahnya sekira pukul 08.00 WIB.

“Pada saat itu mereka menggedor pintu gerbang, lalu saya keluar, wajah mereka terlihat marah, mereka bahkan mencoba memukul,” katanya.

“Saat kejadian itu, istri saya keluar dari rumah untuk berusaha melerai. Satu orang pria saat itu berteriak, ‘kamu tidak tau berurusan dengan siapa, kubunuh nanti kamu’,” tambah Jurnalisa meniru ucapan pria itu.

Ancaman bunuh itu, dikatakan Jurnalisa, pria tersebut menyebutkan berulang kali dengan kembali mengatakan “kubunuh nanti kamu”, lantas istri Jurnalisa terus melerai.

“Saya merasa terancam dengan ucapan itu, saat ini saya sedang membuat laporan ke Polres Aceh Tengah,” kata dia.

Dikatakan, terkait pemberitaan itu, sebagai seorang wartawan, dirinya sudah memenuhi unsur kode etik jurnalistik lantaran adanya konfirmasi kepada pihak rekanan.

“Saya mengenal kedua orang itu. Yang saya ketahui, satu dari dua orang itu merupakan pengawas lapangan proyek tersebut, yang satu lagi hanya namanya yang saya tau,” ucap Jurnalisa.

Sentimen: negatif (99.2%)