Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik Hari Senin Besok, Siap Ungkap Kebenaran?
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film Nikita Mirzani siap menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Sidang perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dito Mahendra itu digelar Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani dihadirkan di persidangan tersebut sebagai terdakwa.
"Nikita Mirzani sangat siap (sidang)," kata Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Janda tiga anak yang akrab disapa Niki itu sudah menantikan sidangnya tersebut.
"Niki mau mengungkapkan kebenaran," ujar Fahmi Bachmid.
Baca juga: VIDEO Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Pekan Depan Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Mencemarkan Nama Baik Dito Mahendra di Medsos, Mengapa Sampai Ditahan Jaksa?
"Kalau ada yang mengalami kerugian akibat tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Niki, berapa kerugiannya, di pengadilan akan kami tanyakan kerugiannya itu," lanjutnya.
Fahmi Bachmid berharap sidang digelar offline dan Nikita Mirzani dihadirkan di ruang sidang.
Saat ini Nikita Mirzani sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Serang, Banten, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Janda 3 anak itu mendekam di balik jeruji besi sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Serang sejak 25 Oktober 2022.
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 16 Mei 2022.
Fahmi Bachmid meragukan pasal yang disangkakan pada kliennya.
Baca juga: Nikita Mirzani Siap Sidang Hadapi Dito Mahendra di Pengadilan, Sebut Perkara Hukum Jadi Bagian Hidup
Baca juga: Nikita Mirzani Dijenguk Loly Saat Sedang Dirawat di Rumah Sakit, Titip Pesan untuk Jaga Anak-anaknya
Menurutnya, tersangka kasus pencemaran nama baik biasanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Nikita Mirzani ditahan setelah dijerat pasal tambahan, yakni Pasal 36 UU ITE yang menyebutkan adanya dampak atau kerugian pencemaran nama baik.
Jika terbukti melanggar Pasal 36 UU UTE, Nikita Mirzani diancam kurungan 12 tahun penjara.
"Pasal itu hanya ditempelkan, karena pasal itu harus ada kerugian nyata (yang dialami korban)," kata Fahmi Bachmid, Minggu (6/11/2022).
Saat ini Fahmi Bachmid masih menunggu dakwaan jaksa penuntut umum saat sidang perdana digelar.
Sentimen: positif (88.6%)