Sentimen
Positif (100%)
12 Nov 2022 : 05.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Menkop Usulkan Ada Kompartemen Koperasi di OJK dalam RUU PPSK

12 Nov 2022 : 12.41 Views 2

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Ekonomi

Menkop Usulkan Ada Kompartemen Koperasi di OJK dalam RUU PPSK

Menkop percaya integrasi koperasi di sistem keuanga perbaiki tinngkat keseha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan agar ada kompartemen koperasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Hal itu guna memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasarnya sehingga kepentingan koperasi tetap terakomodasi.

Hal itu disampaikan Menkop terkait masuknya koperasi dalam sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan di RUU PPSK pada kesempatan Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Menteri Hukum dan HAM RI dengan Komisi XI DPR RI, dengan agenda Pengantar RUU tentang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11).

Ia mengatakan diintegrasikannya koperasi simpan pinjam dalam seluruh sistem keuangan nasional, termasuk pengawasannya, akan mendorong kesehatan koperasi tersebut dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. 

Selain itu, ada equal treatment atau perlakuan sejajar antara koperasi dan perbankan apabila ada masalah yang dapat merugikan anggotanya. “Sekarang ada sejumlah koperasi bermasalah, menempuh penyelesaiannya lewat PKPU pada praktiknya juga sulit. Padahal, jika bank mengalami masalah, treatment jelas. Sehingga ke depan apabila ada masalah dengan koperasi treatment-nya juga akan menjadi lebih tegas,” tutur dia.

Hanya saja, Teten menegaskan, Kemenkop tetap akan memastikan keberlangsungan penyelenggaraan koperasi, dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana jati diri koperasi. Itu karena, kata dia, keberadaan koperasi masih sangat dibutuhkan untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat terutama yang belum bankable. 

Kenyataannya, masih ada 30 juta UMKM yang belum bisa mengakses pembiayaan formal karena kendala kolateral. Di sinilah kehadiran koperasi sangat diperlukan karena diharapkan mampu memberikan kemudahan pembiayaan kepada masyarakat. 

“Kehadiran koperasi masih dibutuhkan. Tetapi pemerintah harus melindungi masyarakat dari kegiatan usaha keuangan, di sisi lain, memang kita terus harus meningkatkan kesehatan koperasi, supaya ada tata kelola yang baik, transparan, akuntabel. Kalau ada koperasi bermasalah bisa diselesaikan seperti perbankan,” tuturnya.

Maka, kata dia, Menkop mengatakan apabila koperasi ada di bawah pengawasan OJK seperti dalam  RUU PPSK, perlu ada kompartemen khusus koperasi di OJK dengan pengaturan tertentu. Dengan begitu prinsip-prinsip dasar koperasi dan kemudahan pembiayaan ke masyarakat tetap bisa terlaksana.

“Kami akan usulkan kompartemen khusus koperasi ini, karena koperasi simpan pinjam berbeda dengan lembaga pembiayaan lainnya. Koperasi prinsipnya dari anggota untuk anggota. Koperasi milik anggota juga, arena itu memberi pinjaman, koperasinya milik anggota tidak terlalu ketat seperti di bank. Aspek ini yang perlu diberi penekanan,” tuturnya.

Dikemukakan Teten, jika ada kompartemen koperasi di OJK, maka akan menjadi jalan tengah agar tidak ada penolakan dari para pelaku koperasi. Alasannya, kata dia, ada kekhawatiran dari pelaku koperasi jika koperasi diperlakukan seketat perbankan sehingga akan menyulitkan koperasi.

Ditegaskannya, pemerintah berkomitmen agar koperasi bisa tumbuh besar, dan tidak ada pembatasan yang menyulitkan. Hanya saja tetap diperlukan ekosistem kelembagaan koperasi yang setara dengan perbankan.

Sentimen: positif (100%)