JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertimbangkan aturan kerja no work no pay usulan pengusaha. Usulan ini muncul dari kalangan pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan kerja ini diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pengusaha mengusulkan aturan fleksibilitas jam bekerja dengan prinsip "no work, no pay" atau tidak dibayar ketika tidak bekerja di rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI.
"Kita dalam hal ini kita menekan adanya sebuah dialog sosial yang sangat bagus baik bentuknya bipartit atau tripartit," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi ditemui usai penandatangan nota kesepahaman ketenagakerjaan Indonesia-Austria di Jakarta dikutip Jumat (11/11/2022).
Adapun dalam Apindo mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menerbitkan aturan untuk no work, no pay sebagai salah satu cara mencegah dan mengurangi pekerja yang menjadi korban PHK.
Dia pun menyebut kalau Kemnaker mempertimbangkan banyak aspek, tidak hanya berdasarkan usulan dari dunia usaha.
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!