JAKARTA - Tim Gabungan Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan drum berisi propilen glikol (PG) di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat, yang diduga dioplos sehingga tercemar senyawa kimia perusak ginjal etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Dari kegiatan penyidikan dilaksanakan Rabu (9/11) di Tapos, Depok, didapati fakta bahwa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) PG dan EG di dalam tong putih bertuliskan DOW,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir Antara, Sabtu (12/11/2022).
Ramadhan menjelaskan temuan drum bertuliskan DOW Chemmical itu diduga merupakan bahan baku tambahan yang dipesan PT Afi Farma (AF) melalui PT TBK dan PT APG.
“Drum yang digunakan pelaku berlabel DOW itu diduga bekas. Kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplosan zat cemaran EG terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemarannya di atas ambang batas,” kata Ramadhan.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Bakal Panggil Bos CV Samudera Chemical
DOW merupakan perusahaan farmasi bahan baku obat multinasional yang berkedudukan di Thailand.
Tulisan yang ditemukan di drum berisi EG itu tertulis "The Dow Chemical" yang berbeda abjad M pada label karena sejumlah drum ditemukan menggunakan huruf M ganda (dobel) pada tulisan "Chemical".
Baca juga: Berkedok Pabrik Sabun, Gudang Obat Ilegal di Depok Disegel Aparat
Rencana tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, kata dia,.penyidik memanggil pemilik CV Samudera Chemical (SC) berinisial E dan T, anak dari E, dan saksi-saksi dari RT maupun RW di TKP temuan drum berisi EG tersebut.
“Saat ini penyidik menunggu hasil uji laboratorium sampel bahan baku dan melakukan BAP tambahan kepada PT APG dan PT TBK serta mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK, dan PT APG,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!