Sentimen
Negatif (99%)
11 Nov 2022 : 23.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serdang

Kasus: penganiayaan

Pria di Sumut Tusuk Mata Mantan Istri Pakai Pulpen, Emosi Ajakan Rujuk Ditolak

11 Nov 2022 : 23.55 Views 3

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Pria di Sumut Tusuk Mata Mantan Istri Pakai Pulpen, Emosi Ajakan Rujuk Ditolak
Pria di Sumut Tusuk Mata Mantan Istri Pakai Pulpen, Emosi Ajakan Rujuk Ditolak
Polisi menangkap pria inisial M di Deli Serdang karena menganiaya istrinya yang merupakan seorang ASN. Foto: Dok. Istimewa

Seorang ASN berinisial Z (43) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi korban penganiayaan mantan suaminya. Pelaku berinisial M (41) ini sudah ditangkap polisi.

Korban mengalami luka pada bagian matanya usai ditusuk menggunakan pulpen oleh pelaku. Penyebabnya, korban menolak ketika diajak rujuk oleh pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (19/10). Awalnya, pelaku mendatangi tempat kerja korban di Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.

“Kemudian tersangka datang untuk [minta] rujuk lagi, namun saat itu korban tidak mau,” ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi dalam keterangannya, Jumat (11/11).

Pria di Sumut Tusuk Mata Mantan Istri Pakai Pulpen, Emosi Ajakan Rujuk Ditolak (1)
Pulpen yang digunakan pria di Deli Serdang untuk menusuk mata mantan istrinya. Foto: Dok. Istimewa

Menurut Kadek, pelaku emosi ajakan rujuknya ditolak. Dia lalu memiting leher korban, memukul pipi, kening hingga menusuknya dengan pulpen.

“Selanjutnya [pelaku] mengambil 1 buah pulpen merek pilot berwarna biru, yang diambilnya dari dalam tas sandangnya. Lalu menusukannya ke arah mata sebelah kiri korban,” ungkap Kadek.

Tak terima atas perlakuan mantan suaminya itu, korban melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku dapat ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (2/11).

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti juga disita, termasuk pulpen merek pilot yang digunakan untuk menusuk korban.

“Pasal yang persangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tutupnya.

Sentimen: negatif (99.5%)