Sentimen
Netral (57%)
11 Nov 2022 : 21.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Badung

OJK Wajibkan P2P Lending 'Safari Publik' 10 Kali Setahun

12 Nov 2022 : 04.10 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

OJK Wajibkan P2P Lending 'Safari Publik' 10 Kali Setahun

Badung, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjol untuk melakukan program sosialisasi dan edukasi sebanyak 10 kali dalam satu tahun. Hal dalam rangka menutup gap antara inklusi dan literasi.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan bahwa menutup gap antara inklusi dan literasi yang jauh ini menjadi pekerjaan rumah bersama.

"Sekarang di masyarakat kita banyak orang punya smartphone. Tapi pakai tidak smart. Smartphone dipakai tidak smart pasti risikonya tinggi," ungkapnya kepada media dalam Indonesia Fintech Summit (10/11/2022).

-

-

"Apa yang kita lakukan. Kami meminta fintech P2P lending, setiap platform itu selama satu tahun melakukan sosialisasi, edukasi selama 10 kali," lanjut Tris.

Dia menegaskan sosialisasi dilakukan kepada masyarakat, baik di kampus, organisasi pemuda, PKK, bahkan hingga ke kepala desa. Jika ada 100 platform, maka sosialisasi bisa mencapai 1.000 kali dalam setahun.

Menurut Tris, jumlah ini belum ditambah dengan sosialisasi OJK dan AFPI. Bagi fintech P2P lending yang tidak memenuhi hal ini, OJK memberikan peringatan.

"Mereka setiap melakukan sosialisasi itu pasti bikin laporan. Sanksi saya itu sanksi pembinaan, eh kamu baru satu kali," ujar Tris.

Untungnya, dia mengungkapkan semua Fintech pasti akan melibatkan OJK sebagai regulator dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tersebut.

"Setiap acara mereka pasti melibatkan kita. Kita sebagai regulator mengawal mereka. Saya akan menyampaikan terkait dengan aturan melakukan terkait bisnis," katanya.


[-]

-

Mantap! OJK Catat Tingkat Wanprestasi di P2P Cuma 2,28%
(haa/roy)

Sentimen: netral (57.1%)